"Komnas HAM berperan mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM, melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran, serta memantau situasi HAM nasional," jelas Ifdhal.
Sinergi Komnas HAM dan Kementerian HAM
Ifdhal juga menyoroti pentingnya kehadiran Kementerian HAM dalam mendukung efektivitas rekomendasi Komnas HAM. Menurutnya, kementerian ini memastikan bahwa temuan dan rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti secara sistematis oleh kementerian atau lembaga terkait, sehingga tidak diabaikan.
"Kementerian HAM bukan mengambil alih fungsi Komnas, tetapi memastikan bahwa rekomendasi Komnas benar-benar dijalankan," tegasnya.
Peningkatan Fungsi Investigasi dalam Revisi UU HAM
Salah satu poin kunci dalam revisi ini adalah penguatan fungsi investigasi Komnas HAM. Ifdhal menekankan bahwa pengaduan masyarakat bukanlah sebuah fungsi mandiri, melainkan sebuah sarana yang berada di bawah payung fungsi investigasi dan pemantauan.
"Investigasi atau pemantauan bisa berawal dari pengaduan yang diterima, atau bila terjadi pelanggaran. Fungsi investigasi ini merupakan fungsi utama Komnas HAM. Fungsi ini diperkuat dengan diberikan kewenangan yang besar dan itu tertuang dalam rancangan revisi," pungkas Ifdhal Kasim.
Artikel Terkait
Warga Pandeglang Ditandu Pakai Bambu & Sarung Gara-Gara Jalan Rusak, DPRD Desak Perbaikan Segera
Tambang Ilegal di IKN Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Satu Tersangka Baru Ditangkap
Modus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: Dampak dan Analisis IM57+ Institute
Tukang Mi Ayam dan Pembeli Langganan Residivis Bobol Rumah Kosong di Jakarta Barat