Polres Wonogiri akhirnya menetapkan empat orang anak sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan mematikan yang menimpa MMA, santri berusia 12 tahun di sebuah pondok pesantren di wilayahnya. Korban meninggal setelah diduga mengalami perundungan dan penganiayaan oleh sesama santri.
Keempat anak itu adalah AG (14), AL (14), A (9), dan NS (12). Mereka semua tinggal di pondok pesantren yang sama dengan korban.
Menurut Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rekonstruksi kasus. Rekonstruksi digelar Selasa kemarin, tepat di kamar pondok tempat kejadian berlangsung.
“Ada 4 santri ponpes yang kami tetapkan pelaku dalam kasus ini. Dan sudah dilakukan rekonstruksi 26 adegan,”
ujar Agung dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu.
Dari proses itu, kata dia, para pelaku bisa menggambarkan kejadian secara runtut dan sinkron dengan fakta yang telah dikumpulkan. Hasilnya cukup jelas.
Agung menekankan, ini adalah kasus yang khusus. Bagaimana tidak, pelaku dan korbannya sama-sama anak di bawah umur. Proses hukum pun harus mengikuti aturan yang berlaku untuk anak.
“Proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak, dengan pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), Kementerian Sosial, serta penasihat hukum,”
paparnya lebih lanjut.
Untuk saat ini, belum ada fakta baru yang terungkap. Meski begitu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perkembangan, seiring pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku yang masih berjalan.
Artikel Terkait
Kejagung Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Kas Negara, Begini Cara Mengamankan Uang Sebanyak Itu
Malam Khidmat di Katedral, Ribuan Umat Padati Misa Natal
DDII Jabar Tegaskan Sikap: Imbau Umat Islam Hindari Ucapan dan Atribut Natal
Setahun Memimpin, Prabowo Tegaskan Kunci Pemerintahan Efektif Ada di Meritokrasi