Polres Wonogiri akhirnya menetapkan empat orang anak sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan mematikan yang menimpa MMA, santri berusia 12 tahun di sebuah pondok pesantren di wilayahnya. Korban meninggal setelah diduga mengalami perundungan dan penganiayaan oleh sesama santri.
Keempat anak itu adalah AG (14), AL (14), A (9), dan NS (12). Mereka semua tinggal di pondok pesantren yang sama dengan korban.
Menurut Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rekonstruksi kasus. Rekonstruksi digelar Selasa kemarin, tepat di kamar pondok tempat kejadian berlangsung.
“Ada 4 santri ponpes yang kami tetapkan pelaku dalam kasus ini. Dan sudah dilakukan rekonstruksi 26 adegan,”
ujar Agung dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu.
Dari proses itu, kata dia, para pelaku bisa menggambarkan kejadian secara runtut dan sinkron dengan fakta yang telah dikumpulkan. Hasilnya cukup jelas.
Agung menekankan, ini adalah kasus yang khusus. Bagaimana tidak, pelaku dan korbannya sama-sama anak di bawah umur. Proses hukum pun harus mengikuti aturan yang berlaku untuk anak.
“Proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak, dengan pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), Kementerian Sosial, serta penasihat hukum,”
paparnya lebih lanjut.
Untuk saat ini, belum ada fakta baru yang terungkap. Meski begitu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perkembangan, seiring pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku yang masih berjalan.
Artikel Terkait
TAUD Kritik Penanganan Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Desak Pengadilan Sipil
PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum
Bahlil: 20 Proyek Hilirisasi Tahap Awal Sudah Mulai, Investasi Capai Rp239 Triliun
Warga Makassar Bentrok dengan Petugas Tolak Penggusuran Kios di Jalan Satando