KPK Sita USD 50 Ribu di Pengadilan Depok Usai OTT Dugaan Suap Lahan

- Selasa, 10 Februari 2026 | 16:55 WIB
KPK Sita USD 50 Ribu di Pengadilan Depok Usai OTT Dugaan Suap Lahan

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 50 ribu dolar AS dalam penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas ketuanya, I Wayan Eka Mariarta. Operasi ini merupakan kelanjutan dari penangkapan pekan lalu terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Penggeledahan yang digelar pada Selasa (10/2/2026) itu tidak hanya menemukan uang asing dalam jumlah besar. Tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Seluruh barang bukti itu kini dalam proses analisis mendalam untuk memperkuat konstruksi perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan temuan di lapangan. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," ungkapnya.

Menurut Budi, hasil penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan menguatkan bukti-bukti dalam peristiwa tangkap tangan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar