MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 50 ribu dolar AS dalam penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas ketuanya, I Wayan Eka Mariarta. Operasi ini merupakan kelanjutan dari penangkapan pekan lalu terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Penggeledahan yang digelar pada Selasa (10/2/2026) itu tidak hanya menemukan uang asing dalam jumlah besar. Tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Seluruh barang bukti itu kini dalam proses analisis mendalam untuk memperkuat konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan temuan di lapangan. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," ungkapnya.
Menurut Budi, hasil penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan menguatkan bukti-bukti dalam peristiwa tangkap tangan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Artikel Terkait
Prabowo Antar Langsung PM Anwar hingga ke Halim, Akhiri Kunjungan dengan Kehangatan
BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun dalam Kondisi Tertentu
Ombudsman Beri Tujuh Rekomendasi Perbaikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Kalian
Vonis Kasus Nurhadi Dijadwalkan 1 April 2026