"Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum MD (meninggal dunia), dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban," ungkap Kapolres Erick.
Metode ini menunjukkan tingkat kesengajaan yang tinggi. Pelaku tidak sekadar memberi racun, tetapi secara aktif memastikan setiap korban menelan racun dalam dosis mematikan saat mereka tidak berdaya.
Dari Korban Selamat Menjadi Tersangka
Awalnya, ASJ sempat tampak sebagai korban dalam tragedi ini. Dia ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi rumah kontrakan mereka dan segera dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, ketiga anggota keluarganya Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14) ditemukan tewas dengan mulut berbusa di dalam rumah.
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan menelusuri rekaman CCTV sekitar. Laporan awal yang diterima pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB itu perlahan mengarah pada kesimpulan yang berbeda.
Keterangan saksi dan yang terpenting, hasil pemeriksaan toksikologi dari laboratorium forensik, akhirnya membongkar siasat pelaku. Bukti-bukti ilmiah itu mengungkap konsistensi racun dan mengarahkan penyidik pada satu kesimpulan: ASJ bukan korban, melainkan otak dari pembunuhan berencana ini.
Kapolres menegaskan, kasus ini merupakan tindak pidana serius yang direncanakan. Penetapan ASJ sebagai tersangka menandai babak baru dalam penyidikan yang menyimpan duka mendalam bagi keluarga dan mengguncang warga sekitar.
Artikel Terkait
Kemenhub Imbau Pemudik Tunda Perjalanan Balik Hindari Puncak 24 Maret
Gelombang Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Padati Stasiun di Jakarta
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Padat, Volume Kendaraan di Tol Cipali Melonjak 167%
Arus Balik Lebaran 2026 Meningkat 167%, Cipali Terapkan Satu Arah