MURIANETWORK.COM - Seorang pemuda berinisial ASJ (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian ibu dan dua saudara kandungnya di Warakas, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkap bahwa ketiga korban tewas setelah disuapi teh beracun tikus secara sengaja oleh pelaku saat mereka terlelap. Peristiwa yang terjadi awal Januari lalu ini kini diselidiki sebagai dugaan pembunuhan berencana.
Kronologi Keji di Balik Tiga Kematian
Berdasarkan paparan Kapolres, aksi pelaku dilakukan dengan perencanaan yang cukup detail. Racun tikus yang dibeli di sebuah warung, dicampurkan ke dalam rebusan teh di rumah. Namun, pelaku tidak berhenti di situ. Untuk memastikan racun itu bekerja, dia mengambil langkah lebih jauh.
"Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya," jelas Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Teh beracun itu kemudian dituang ke cangkir. Dalam keadaan tenang dan penuh perhitungan, pelaku mendatangi ibu dan kedua saudaranya yang sedang tidur.
"Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia," tuturnya.
Dua Tahap Mematikan
Penyidikan lebih lanjut mengungkap modus yang lebih mengerikan. Ternyata, pemberian racun dilakukan dalam dua tahap terpisah untuk memastikan kematian korban. Tahap pertama bertujuan melumpuhkan, sementara tahap kedua menjadi pukulan final.
"Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum MD (meninggal dunia), dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban," ungkap Kapolres Erick.
Metode ini menunjukkan tingkat kesengajaan yang tinggi. Pelaku tidak sekadar memberi racun, tetapi secara aktif memastikan setiap korban menelan racun dalam dosis mematikan saat mereka tidak berdaya.
Dari Korban Selamat Menjadi Tersangka
Awalnya, ASJ sempat tampak sebagai korban dalam tragedi ini. Dia ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi rumah kontrakan mereka dan segera dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, ketiga anggota keluarganya Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14) ditemukan tewas dengan mulut berbusa di dalam rumah.
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan menelusuri rekaman CCTV sekitar. Laporan awal yang diterima pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB itu perlahan mengarah pada kesimpulan yang berbeda.
Keterangan saksi dan yang terpenting, hasil pemeriksaan toksikologi dari laboratorium forensik, akhirnya membongkar siasat pelaku. Bukti-bukti ilmiah itu mengungkap konsistensi racun dan mengarahkan penyidik pada satu kesimpulan: ASJ bukan korban, melainkan otak dari pembunuhan berencana ini.
Kapolres menegaskan, kasus ini merupakan tindak pidana serius yang direncanakan. Penetapan ASJ sebagai tersangka menandai babak baru dalam penyidikan yang menyimpan duka mendalam bagi keluarga dan mengguncang warga sekitar.
Artikel Terkait
Prabowo Ingatkan Kader Gerindra Jaga Uang Rakyat, Tak Ada Perlindungan Bagi Pelanggar Hukum
Kunjungan Wisatawan Mancanegara 2025 Lampaui Target, Capai 15,39 Juta
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Percepatan Eksekusi Lahan
KPK Tangkap Ketua PN Depok Terkait Suap Pengurusan Lahan Rp850 Juta