Setiafakta.cim - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perlu direvisi.
Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan sejumlah buruh di Jakarta.
Ganjar mengakui adanya keresahan terkait UU Cipta Kerja, terutama dalam klaster tenaga kerja, dan menilai revisi sebagai langkah yang diperlukan.
Baca Juga: Bagas dan Fikri Minta Maaf Gagal di Thailand Masters
Selain itu, Ganjar menyoroti perlunya revisi UU Cipta Kerja dengan mempertimbangkan serangkaian unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh.
Menurutnya, jika setiap tahun terjadi protes dari pengusaha, buruh, dan pemerintah, hal ini menunjukkan adanya ketidaknyamanan yang perlu diatasi. Ganjar menekankan perlunya perbaikan dan konsensus dalam merumuskan aturan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Artikel Terkait
Afrika Selatan Pacu Keuangan Syariah Jadi Agenda Strategis G20
Pemuda 19 Tahun Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Modus Susu Mekkah dan Boneka
Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Perang terhadap Perundungan di Sekolah
Tanah Longsor Cilacap Tewaskan 20 Jiwa, Tiga Warga Masih Dicari