Seorang Babinsa di Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya mendapat hukuman. Kodim 0501/Jakarta Pusat memutuskan memberikan sanksi disiplin militer kepada Serda Heri, menyusul peristiuaan penanganan terhadap pedagang es hunkwe atau es gabus di wilayahnya.
Komandan Kodim setempat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan langkah ini bukan main-main. "Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, sanksi itu bentuk komitmen tegas untuk menjaga disiplin. Profesionalisme prajurit, kata dia, tidak bisa ditawar.
Selain hukuman berat, Serda Heri juga harus menjalani penahanan maksimal 21 hari. Tak cuma itu, ada sanksi administratif lain yang menunggu, sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI AD. Semua ini, menurut Ahmad Alam, bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib. Prosesnya, klaimnya, sudah melalui mekanisme yang ada dengan mempertimbangkan objektivitas dan keadilan.
"Ini juga jadi pembelajaran," tambahnya, berharap kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.
Di sisi lain, Kodim berusaha meyakinkan publik bahwa segala proses berjalan transparan. Seluruh Babinsa diingatkan lagi untuk patuh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Yang tak kalah penting, pendekatan humanis saat bertugas di masyarakat harus diutamakan.
Soal dinamika yang ramai diperbincangkan, institusi ini mengajak masyarakat untuk bersikap bijak. Mereka meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan yang menyeluruh. Harapannya, langkah tegas ini justru menguatkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme TNI AD.
Cerita ini berawal ketika anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa mengamankan seorang penjual es gabus. Waktu itu, mereka mencurigai bahan yang digunakan, bahkan menuding pedagang menjual makanan dari spons.
Tapi hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat berkata lain. Es itu ternyata aman dikonsumsi. Alhasil, kedua petugas itu pun akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Suderajat, sang pedagang, punya cerita lain. Ia mengaku mengalami perlakuan intimidatif dari kedua personel tersebut.
Menurut pengakuannya, ia sempat ditendang pakai sepatu boots. Bahkan, ia dihukum strap berdiri dengan satu kaki.
Artikel Terkait
Pemuda Pembegal Remaja di Makassar Babak Belur Dihajar Massa, Satu Pelaku Buron
KNKT Gelar Simulasi Sistem Persinyalan Usai Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur
Unhas Siapkan Tujuh Program Studi Baru, Target Terima Mahasiswa pada 2026
Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan Beruntun Kereta Vs Taksi di Bekasi Timur yang Tewaskan 16 Orang