Seorang Babinsa di Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya mendapat hukuman. Kodim 0501/Jakarta Pusat memutuskan memberikan sanksi disiplin militer kepada Serda Heri, menyusul peristiuaan penanganan terhadap pedagang es hunkwe atau es gabus di wilayahnya.
Komandan Kodim setempat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan langkah ini bukan main-main. "Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, sanksi itu bentuk komitmen tegas untuk menjaga disiplin. Profesionalisme prajurit, kata dia, tidak bisa ditawar.
Selain hukuman berat, Serda Heri juga harus menjalani penahanan maksimal 21 hari. Tak cuma itu, ada sanksi administratif lain yang menunggu, sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI AD. Semua ini, menurut Ahmad Alam, bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib. Prosesnya, klaimnya, sudah melalui mekanisme yang ada dengan mempertimbangkan objektivitas dan keadilan.
"Ini juga jadi pembelajaran," tambahnya, berharap kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.
Di sisi lain, Kodim berusaha meyakinkan publik bahwa segala proses berjalan transparan. Seluruh Babinsa diingatkan lagi untuk patuh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Yang tak kalah penting, pendekatan humanis saat bertugas di masyarakat harus diutamakan.
Artikel Terkait
Jalan Kabupaten Lumpuh, Belasan Motor Mogok Diterjang Banjir di Indramayu
Chiki Fawzi Dapat Closure dari Kemenhaj, Ini Alasan Pencopotannya
Polri Serap Aspirasi Publik untuk Transformasi Layanan
Malam Larut di Bandung, dan Kenangan yang Tak Kunjung Pergi