KPK Tangkap Bupati Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR

- Senin, 16 Maret 2026 | 07:30 WIB
KPK Tangkap Bupati Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, resmi terjaring operasi tangkap tangan KPK. Peristiwa itu terjadi Jumat lalu, 13 Maret 2026, menambah daftar panjang pejabat yang tersandung kasus korupsi.

Tak sendirian, operasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi itu juga mengamankan 26 orang lainnya. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Menurut sejumlah saksi, operasi ini berawal dari laporan warga yang gerah.

Masyarakat melaporkan adanya dugaan pemerasan terkait Tunjangan Hari Raya. Uang itu diduga diminta dari berbagai dinas dan perangkat daerah di bawah Pemkab Cilacap, Jawa Tengah.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya. Katanya, semua berawal saat Syamsul memerintahkan Sekdanya, Sadmoko, untuk mengumpulkan dana THR dari jajaran pemerintahan daerah.

Dana yang terkumpul, lanjut Asep, rencananya dipakai untuk kepentingan pribadi sang bupati. Sebagian lagi akan dibagikan ke pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Cilacap.

Perintah itu rupanya langsung ditindaklanjuti. Sadmoko kemudian berkoordinasi dengan sejumlah asistennya: Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III). Mereka lalu bergerak.

Targetnya ambisius: mengumpulkan dana hingga Rp 750 juta. Awalnya, setiap satuan kerja diwajibkan menyetor antara Rp 75 sampai 100 juta. Namun di lapangan, realitanya berbeda. Setoran dari tiap dinas ternyata beragam, ada yang cuma Rp 3 juta, ada yang mencapai angka Rp 100 juta. RSUD dan Puskesmas pun tak luput dari sasaran permintaan ini.

Lantas, siapa sebenarnya Syamsul Auliya Rachman ini?

Profil Sang Bupati

Lahir di Cilacap, 30 November 1985, Syamsul adalah produk pendidikan lokal. Ia menempuh sekolah dasar di SDN Tritih Wetan 1, lalu melanjutkan ke SMPN 5 dan SMAN 1 Cilacap. Jejak pendidikannya berlanjut ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), tempat ia lulus pada 2008.

Karier birokrasinya dimulai tahun 2012 sebagai Kepala Seksi Trantibum di Kecamatan Kedungreja. Setahun kemudian, ia dipercaya menjabat Kasubag Otonomi Daerah di Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Cilacap.

Di dunia politik, pria yang pernah tercatat sebagai anggota KORPRI ini aktif di Partai Kebangkitan Bangsa. Ia bahkan menduduki posisi Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Cilacap untuk periode 2021-2026.

Jalannya menuju puncak tampak mulus. Setelah menjadi Wakil Bupati periode 2017-2022, Syamsul akhirnya terpilih sebagai Bupati Cilacap untuk masa jabatan 2025-2030, berpasangan dengan Ammy Amalia Fatma Surya.

Status Tersangka

Namun, karier yang dibangun bertahun-tahun itu kini terancam runtuh. KPK secara resmi telah menetapkan Syamsul sebagai tersangka.

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Penetapan itu menyusul OTT yang juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. Syamsul diduga menerima uang dari proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya. Sekda Sadmoko juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi ujian berat bagi pemerintahan yang sebenarnya belum lama dimulai.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar