Negara Berwenang Tindak Organisasi, Polisi Gerebek Gudang Ribuan Obat Keras di Tangerang

- Senin, 15 Juni 2026 | 06:45 WIB
Negara Berwenang Tindak Organisasi, Polisi Gerebek Gudang Ribuan Obat Keras di Tangerang

Sejumlah peristiwa hukum mewarnai pemberitaan pada Minggu, 14 Juni, mulai dari penegasan kewenangan negara terhadap organisasi hingga penggerebekan gudang obat keras di Tangerang.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan tindakan hukum terhadap organisasi di dalam wilayah yurisdiksi nasional. Menurut Fahri, kewenangan tersebut mencakup pengaturan dan pembatasan, selama dilaksanakan berdasarkan hukum dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu.

Sementara itu, aparat Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Pulau Bali. Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya masing-masing. Salah satunya, berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, diamankan saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendorong program literasi pemasyarakatan yang berjalan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya untuk dijadikan rujukan nasional. Sugiat menilai bahwa rutan tersebut telah menunjukkan transformasi pembinaan, dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan.

Dalam upaya pengamanan wilayah perairan, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing asal Filipina. Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, mengungkapkan bahwa penggagalan tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Juni, oleh Tim QR-8. Nilai kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Di Tangerang, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota tengah memburu pemasok utama ribuan obat keras setelah menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 135.346 butir obat keras dalam berbagai jenis. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar