Pemerintah Terbitkan PP Tanah Terlantar, Pemegang Izin Wajib Garap Lahan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 02:35 WIB
Pemerintah Terbitkan PP Tanah Terlantar, Pemegang Izin Wajib Garap Lahan

Aturan ini cukup tegas. Setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha wajib mengelola areanya. Mereka juga harus lapor perkembangan pengusahaannya secara berkala. Kalau enggak? Maka izinnya bakal jadi sasaran penertiban.

"Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar,"

Tegas Pasal 4 ayat (1). Kawasan yang dimaksud mencakup pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan skala besar, dan kawasan lain yang pengelolaannya berbasis izin pemanfaatan tanah.

Meski begitu, ada beberapa pengecualian. Tanah hak milik, misalnya, tidak bisa serta-merta dijadiin objek penertiban. Apalagi kalau tanah itu dikuasai masyarakat untuk perkampungan, atau sudah dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa ada hubungan hukum dengan pemegang hak aslinya.

Tanah Hak Pengelolaan juga ada yang dikecualikan. Beberapa di antaranya adalah tanah masyarakat hukum adat, aset Bank Tanah, wilayah Badan Pengusahaan Batam, dan tentu saja, tanah Otorita Ibu Kota Nusantara.

Lalu, bagaimana dengan hak guna tanah? Aturannya spesifik. Untuk hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan, tanah akan dianggap telantar jika sengaja tidak digarap selama minimal dua tahun sejak haknya diterbitkan. Aturan serupa berlaku untuk hak guna usaha. Prinsip yang sama juga dipakai buat tanah yang dasarnya cuma penguasaan, bukan hak.

Jadi, inti dari PP ini sederhana: pakai lah tanahmu, atau bersiaplah menghadapi konsekuensinya. Pemerintah tampaknya serius ingin menggerakkan aset-aset tanah yang selama ini diam, untuk kemudian diarahkan pada tujuan pembangunan yang lebih luas.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar