Presiden Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan aturan baru soal tanah terlantar. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 itu punya misi jelas: tanah harus benar-benar dipakai untuk kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan menganggur begitu saja.
Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 6 November 2025 lalu, tapi salinannya baru bisa diakses publik Jumat (6/2/2026) lewat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang mengundangkannya, dengan pengesahan dari Deputi Bidang Perundang-undangan, Lydia Silvanna Djaman.
Nah, di dalam penjelasan resminya, pemerintah beralasan tanah adalah modal dasar pembangunan. Sayangnya, kenyataan di lapangan beda. Banyak tanah yang sudah punya izin atau hak malah dibiarkan telantar. Kondisi ini, menurut mereka, bikin cita-cita meningkatkan kemakmuran rakyat jadi mandek.
"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,"
Begitu bunyi penjelasan umum dalam beleid itu. Intinya, tanah yang nganggur itu dianggap masalah serius.
Makanya, penertiban ini dianggap perlu. Tujuannya bukan cuma buat menata ulang pemanfaatan tanah, tapi juga diharapkan bisa ciptakan lapangan kerja, tekan kemiskinan, dan perkuat ketahanan pangan. Di sisi lain, dampak penelantaran tanah dinilai cukup luas: dari ancaman ketahanan ekonomi nasional sampai mempersempit akses petani terhadap lahan.
Lalu, tanah seperti apa yang bakal kena sanksi?
Artikel Terkait
Gelombang Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Padati Stasiun di Jakarta
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Padat, Volume Kendaraan di Tol Cipali Melonjak 167%
Arus Balik Lebaran 2026 Meningkat 167%, Cipali Terapkan Satu Arah
Kawasan Kota Tua Jakarta Ramai 25 Ribu Pengunjung Meski Sejumlah Museum Tutup Sementara