Pemerintah Terbitkan PP Tanah Terlantar, Pemegang Izin Wajib Garap Lahan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 02:35 WIB
Pemerintah Terbitkan PP Tanah Terlantar, Pemegang Izin Wajib Garap Lahan

Presiden Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan aturan baru soal tanah terlantar. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 itu punya misi jelas: tanah harus benar-benar dipakai untuk kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan menganggur begitu saja.

Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 6 November 2025 lalu, tapi salinannya baru bisa diakses publik Jumat (6/2/2026) lewat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang mengundangkannya, dengan pengesahan dari Deputi Bidang Perundang-undangan, Lydia Silvanna Djaman.

Nah, di dalam penjelasan resminya, pemerintah beralasan tanah adalah modal dasar pembangunan. Sayangnya, kenyataan di lapangan beda. Banyak tanah yang sudah punya izin atau hak malah dibiarkan telantar. Kondisi ini, menurut mereka, bikin cita-cita meningkatkan kemakmuran rakyat jadi mandek.

"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,"

Begitu bunyi penjelasan umum dalam beleid itu. Intinya, tanah yang nganggur itu dianggap masalah serius.

Makanya, penertiban ini dianggap perlu. Tujuannya bukan cuma buat menata ulang pemanfaatan tanah, tapi juga diharapkan bisa ciptakan lapangan kerja, tekan kemiskinan, dan perkuat ketahanan pangan. Di sisi lain, dampak penelantaran tanah dinilai cukup luas: dari ancaman ketahanan ekonomi nasional sampai mempersempit akses petani terhadap lahan.

Lalu, tanah seperti apa yang bakal kena sanksi?

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar