Berdasarkan informasi yang berkembang, suap yang diterima Mulyono diduga mencapai Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp300 juta dilaporkan telah digunakan untuk membayar uang muka pembelian sebuah rumah. Detail ini memperkuat dugaan bahwa penerimaan uang tersebut memiliki kaitan dengan pengurusan restitusi pajak di wilayah kerjanya.
Tiga Tersangka dan Penahanan
KPK tidak hanya menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Dua orang lain turut dikenakan status yang sama, yaitu Dian Jaya Demega selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus yang menjabat sebagai Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Penetapan ini menandai naiknya penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan landasan hukum penetapan tersebut. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu MLY, DJD dan VNZ," jelasnya dalam konferensi pers yang sama.
Ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan awal di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026. Langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menangani kasus yang melibatkan oknum petugas pajak ini.
Artikel Terkait
Dua Pilot Tewas, Puluhan Luka dalam Kecelakaan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di Bandara LaGuardia
KPK Tunggu Hasil Tes Kesehatan untuk Kembalikan Yaqut ke Rutan
Mudik Lebaran 2026: 4,41 Juta Penumpang Melalui Bandara, Soekarno-Hatta Paling Padat
Kereta Cepat Whoosh Angkut 185 Ribu Penumpang di Awal Arus Mudik 2026