MURIANETWORK.COM - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, secara terbuka mengakui kesalahan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak. Pengakuan itu disampaikannya di hadapan awak media, Kamis (5/2/2026) malam, usai menjalani proses penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pengakuan di Depan Publik
Mulyono tampak mengenakan rompi oranye tahanan saat menyampaikan pernyataannya. Awalnya, ia menyatakan telah menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Namun, di hadapan sorotan kamera, ia tak bisa menyangkal fakta bahwa dirinya menerima janji imbalan uang.
"Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," tuturnya dengan suara lirih.
Artikel Terkait
Penyidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS oleh Empat Prajurit TNI Masih Berjalan
Korlantas Berlakukan Sistem Satu Arah Nasional untuk Arus Balik Mulai 24 Maret
Dua Pilot Tewas, Puluhan Luka dalam Kecelakaan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di Bandara LaGuardia
KPK Tunggu Hasil Tes Kesehatan untuk Kembalikan Yaqut ke Rutan