Menurut keterangan, sebelum ditandatangani, sudah ada tulisan soal timbangan narkoba dalam dokumen tersebut.
Di sisi lain, Budi Hermanto juga mengakui ada kelalaian lain yang turut disorot. Yakni, lolosnya handphone milik saksi ke dalam ruang penyidik. Padahal, aturannya jelas: itu restricted area. “Sudah disiapkan loker khusus untuk menitipkan barang seperti ponsel,” katanya.
“Ini jadi pembelajaran buat kami. Harusnya penyidik lebih ketat lagi.”
Soal efisiensi anggaran yang mungkin jadi alasan penggunaan kertas sisa, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, punya pesan tegas. Budi menyampaikan, pimpinan sudah mengingatkan seluruh jajaran. Anggaran untuk keperluan dasar seperti kertas sebenarnya sudah disediakan.
“Kertas sisa seharusnya di-disposal, tidak dipakai untuk BAP,” tutur Budi menirukan imbauan Kapolda.
Intinya, dua kelalaian ini kertas bekas dan handphone yang masuk menjadi catatan penting bagi Polda Metro Jaya. Mereka berjanji akan membenahi prosedur agar kejadian serupa tidak terulang. Namun begitu, publik tentu masih menunggu kejelasan lebih lanjut soal isu perubahan pasal dari penganiayaan ke narkoba yang sempat mengemuka.
Artikel Terkait
Tiket Mudik Lebaran 2026 Ludes 382 Ribu, H-2 dan H-3 Paling Diburu
Perminas Resmi Diresmikan, Fokus Garap Tanah Jarang yang Terpendam
Jelajah Hainan: Liburan Tanpa Visa Mulai Rp 4,1 Juta
Garuda Futsal Siap Hadang Jepang di Indonesia Arena