JAKARTA – Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku kaget. Kliennya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Padahal, kasus yang bermula sejak September 2025 lalu itu, dalam perkiraannya, seharusnya sudah selesai.
“Yang jelas kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya,” ujar Ichwan saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2026).
“Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” imbuhnya.
Menurut penjelasannya, panggilan dari kepolisian baru tiba malam sebelumnya. Surat itu diantarkan langsung ke rumah Habib Bahar oleh empat orang personel Polres Tangerang. “Jadi baru semalam,” tegas Ichwan, menggambarkan kejadiannya.
Ichwan kemudian membela kliennya dengan keras. Ia menegaskan Bahar bin Smith sama sekali tidak terlibat dalam aksi penganiayaan yang dituduhkan. Malah, menurut versinya, sang habib justru berusaha menolong korban di tengah kerumunan saat kejadian.
“Habib Bahar nggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu,” kata Ichwan.
Artikel Terkait
JK: Dewan Perdamaian Trump Hanya Bisa Hentikan Perang, Bukan Ciptakan Damai
Iran Ingatkan Trump: Invasi Afghanistan dan Irak Adalah Pelajaran Mahal yang Tak Boleh Terulang
Perbaikan Intensif di Tol Japek, Arus Tetap Dijaga Lancar
Polri Bantah Buronan Korupsi Minyak Punya Paspor Ganda