Prosedur penggantian pimpinan OJK mulai mendapat kejelasan. Setelah heboh pengunduran diri sejumlah komisioner, kini muncul gambaran tentang bagaimana kursi kosong itu akan diisi. Yang jelas, menurut pejabat sementara, prosesnya tak akan berasal dari usulan internal OJK sendiri.
Friderica Widyasari Dewi, yang kini menjalankan tugas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, membuka suara soal mekanisme ini. Ia menegaskan, semua akan berjalan sesuai koridor undang-undang.
"Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita (OJK). Itu kan nanti ada mekanisme di undang-undang," ujar Kiki sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor BEI, Jakarta, Minggu lalu.
Dia menjelaskan, OJK tak punya kewenangan untuk memilih penggantinya sendiri. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak. Mulai dari Panitia Seleksi, lalu berlanjut ke Presiden, hingga akhirnya harus mendapat persetujuan dari DPR. "Itu prosesnya panjang," tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah telah mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tiga pimpinan OJK sebelumnya Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Djajadi telah diterima. Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, surat-surat itu sedang diproses untuk mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Secondhand Serenade Gelar Konser Simfoni Patah Hati di Indonesia
Konsumsi Listrik Tembus 317 TWh, Sektor Rumah Tangga Jadi Penyumbang Terbesar
PMI Manufaktur Indonesia Melonjak ke 52,6, Sinyal Ekspansi Kian Kuat Awal 2026
Di Balik Pantai dan Kuil: 5 Fakta Mengejutkan yang Membentuk Wajah Thailand