Prosedur penggantian pimpinan OJK mulai mendapat kejelasan. Setelah heboh pengunduran diri sejumlah komisioner, kini muncul gambaran tentang bagaimana kursi kosong itu akan diisi. Yang jelas, menurut pejabat sementara, prosesnya tak akan berasal dari usulan internal OJK sendiri.
Friderica Widyasari Dewi, yang kini menjalankan tugas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, membuka suara soal mekanisme ini. Ia menegaskan, semua akan berjalan sesuai koridor undang-undang.
"Kalau nama itu sudah pasti bukan dari kita (OJK). Itu kan nanti ada mekanisme di undang-undang," ujar Kiki sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor BEI, Jakarta, Minggu lalu.
Dia menjelaskan, OJK tak punya kewenangan untuk memilih penggantinya sendiri. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak. Mulai dari Panitia Seleksi, lalu berlanjut ke Presiden, hingga akhirnya harus mendapat persetujuan dari DPR. "Itu prosesnya panjang," tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah telah mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri tiga pimpinan OJK sebelumnya Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara, dan Inarno Djajadi telah diterima. Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, surat-surat itu sedang diproses untuk mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Artikel Terkait
Penyidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS oleh Empat Prajurit TNI Masih Berjalan
Korlantas Berlakukan Sistem Satu Arah Nasional untuk Arus Balik Mulai 24 Maret
Dua Pilot Tewas, Puluhan Luka dalam Kecelakaan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di Bandara LaGuardia
KPK Tunggu Hasil Tes Kesehatan untuk Kembalikan Yaqut ke Rutan