Kominfo Cabut Blokir Grok AI, Tapi dengan Pengawasan Ketat

- Senin, 02 Februari 2026 | 11:18 WIB
Kominfo Cabut Blokir Grok AI, Tapi dengan Pengawasan Ketat

Layanan Grok AI di platform X mulai dinormalisasi kembali oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebelumnya, akses ke fitur kecerdasan buatan itu sempat diputus. Penyebabnya? Ternyata ada oknum yang memanfaatkannya untuk membuat konten deepfake pornografi konten palsu yang sangat merugikan dan melanggar hukum.

Namun begitu, kembalinya layanan ini tidak serta merta. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi X Corp, perusahaan induk dari X. Mereka telah menyampaikan komitmen tertulis soal langkah perbaikan dan janji untuk patuh pada aturan di Indonesia. Semua ini akan diawasi dengan ketat oleh Komdigi.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,”

ujar Alexander dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2).

Menurutnya, surat resmi dari X Corp sudah dikirim langsung ke Menkominfo, Meutya Hafid. Alexander juga menyebut bahwa perusahaan itu klaim telah menerapkan penanganan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan Grok terjadi lagi.

Langkah-langkahnya mencakup beberapa hal. Mulai dari penguatan proteksi teknis, membatasi akses ke fitur tertentu, sampai memperketat kebijakan internal. Mereka juga mengaku telah mengaktifkan protokol khusus untuk menanggapi insiden dengan cepat.

Tapi, janji saja tidak cukup. Alexander menegaskan, semua klaim dari X Corp itu akan diverifikasi dan diuji terus-menerus oleh Komdigi. Tujuannya jelas: memastikan langkah-langkah itu benar-benar efektif mencegah pelanggaran, terutama terkait konten ilegal dan perlindungan anak.

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,”

tegasnya.

Di sisi lain, Alexander menekankan bahwa pengawasan ruang digital ini dilakukan secara proporsional dan transparan. Basisnya adalah regulasi yang ada, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik. Intinya, ruang digital harus aman dan adil untuk semua.

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,”

tutup Alexander mengakhiri pernyataannya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar