Upaya pengendalian banjir di Jakarta kembali bergulir. Kali ini, fokusnya ada pada proyek normalisasi Kali Ciliwung yang akan dikerjakan bersama oleh Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Pusat. Seperti biasa, pekerjaan besar seperti ini punya konsekuensi. Salah satunya adalah relokasi warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai.
Pramono, yang ditemui di lokasi Kali Cakung Lama pada Selasa (27/1/2026), mengonfirmasi hal ini. "Ciliwung tentunya ada pembebasan lahan, ada relokasi," ujarnya. Menurutnya, penanganan harus segera dilakukan.
Nah, soal teknisnya, pembagian tugas sudah jelas. Pemerintah Pusat, lewat Kementerian PU, akan bertanggung jawab membangun tanggul. Sementara urusan rumit pembebasan lahannya, itu jadi wewenang Pemprov DKI. Untuk mempercepat proses, dokumen Penetapan Lokasi atau Penlok sudah dikeluarkan sebagai landasan hukum.
"Membuat tanggul dan sebagainya itu kan dilakukan oleh PU, Kementerian PU, tetapi pembebasan lahan oleh DKI Jakarta," jelas Pramono. "DKI Jakarta sudah mengeluarkan Penlok untuk itu. Jadi akan segera ditangani."
Perlu dicatat, Ciliwung bukan satu-satunya. Pemerintah provinsi juga berencana menormalisasi Kali Cakung Lama dan Kali Krukut. Artinya, penggusuran bakal terjadi di lebih dari satu titik. Ini jadi bagian dari paket penanganan yang lebih luas.
"Untuk normalisasi sungai atau Kali Cakung Lama, pasti nanti di ujungnya akan ada pembebasan lahan," tambah Pramono.
Lahan seperti apa yang akan dibebaskan? Utamanya, bangunan-bangunan tempat tinggal yang posisinya nyaris menempel bahkan menjorok di atas badan air. Rencananya, sungai akan dilebarkan hingga 15 meter. Di kiri dan kanannya, akan dibangun jalan inspeksi. Nah, untuk mewujudkan semua itu, pembebasan lahan lagi-lagi tak terhindarkan.
"Terutama yang kemarin yang kita lihat yang hampir di atas sungai itu... pasti akan ada pembebasan lahan," ucapnya, merujuk pada kondisi rumah-rumah yang ia saksikan langsung. "Itu kiri kanannya kita buat apa? Jalan inspeksi, pasti juga ada pembebasan lahan."
Di akhir pernyataannya, Pramono menegaskan komitmennya. Pembebasan akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Soal anggaran, Pemprov DKI menyatakan siap mengucurkan dana untuk ganti rugi warga.
"Sehingga dengan demikian kalau toh harus ada pembebasan lahan, kami lakukan," tegasnya.
(Febrina Ratna Iskana)
Artikel Terkait
Timnas U-19 Segera Benahi Skuad Usai Gagal Juara Piala AFF, Target Lolos Kualifikasi Piala Asia U-20
BGN: Anggaran Makan Bergizi Gratis Berpotensi Turun pada 2027
Putra Mahkota Norwegia Divonis Empat Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan dan Kekerasan
Pekerja Kena PHK Berhak Dapat Manfaat Tunai 60 Persen dari Upah Selama Enam Bulan lewat Program JKP