Normalisasi Ciliwung dan Dua Kali Lainnya: Pembebasan Lahan dan Relokasi Warga Tak Terhindarkan

- Selasa, 27 Januari 2026 | 16:15 WIB
Normalisasi Ciliwung dan Dua Kali Lainnya: Pembebasan Lahan dan Relokasi Warga Tak Terhindarkan

Upaya pengendalian banjir di Jakarta kembali bergulir. Kali ini, fokusnya ada pada proyek normalisasi Kali Ciliwung yang akan dikerjakan bersama oleh Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Pusat. Seperti biasa, pekerjaan besar seperti ini punya konsekuensi. Salah satunya adalah relokasi warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai.

Pramono, yang ditemui di lokasi Kali Cakung Lama pada Selasa (27/1/2026), mengonfirmasi hal ini. "Ciliwung tentunya ada pembebasan lahan, ada relokasi," ujarnya. Menurutnya, penanganan harus segera dilakukan.

Nah, soal teknisnya, pembagian tugas sudah jelas. Pemerintah Pusat, lewat Kementerian PU, akan bertanggung jawab membangun tanggul. Sementara urusan rumit pembebasan lahannya, itu jadi wewenang Pemprov DKI. Untuk mempercepat proses, dokumen Penetapan Lokasi atau Penlok sudah dikeluarkan sebagai landasan hukum.

"Membuat tanggul dan sebagainya itu kan dilakukan oleh PU, Kementerian PU, tetapi pembebasan lahan oleh DKI Jakarta," jelas Pramono. "DKI Jakarta sudah mengeluarkan Penlok untuk itu. Jadi akan segera ditangani."

Perlu dicatat, Ciliwung bukan satu-satunya. Pemerintah provinsi juga berencana menormalisasi Kali Cakung Lama dan Kali Krukut. Artinya, penggusuran bakal terjadi di lebih dari satu titik. Ini jadi bagian dari paket penanganan yang lebih luas.

"Untuk normalisasi sungai atau Kali Cakung Lama, pasti nanti di ujungnya akan ada pembebasan lahan," tambah Pramono.


Halaman:

Komentar