Gus Alex bukan satu-satunya nama yang muncul dalam kasus ini. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut sejumlah informasi, skandal ini berakar dari kebijakan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia dapat jatah tambahan sebanyak 20.000 kursi.
Nah, di sinilah masalahnya. Aturan yang berlaku sebenarnya jelas. UU mengamanatkan pembagian harus proporsional: 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus. Tapi kenyataannya? Jauh berbeda.
KPK menemukan fakta yang mengejutkan. Alih-alih mengikuti aturan, pembagian justru dilakukan secara setengah-setengah. Lima puluh persen untuk reguler, dan lima puluh persen lagi dialokasikan untuk haji khusus. Penyimpangan yang sangat mencolok.
Lembaga antikorupsi itu kini menduga kuat ada perbuatan melawan hukum di balik pembagian yang tidak wajar tersebut. Mereka pun tengah menyelidiki lebih dalam, menelusuri kemana saja aliran dana terkait kuota tambahan haji khusus itu mengalir. Pemeriksaan terhadap Gus Alex hari ini mungkin baru satu bagian dari teka-teki besar yang sedang coba mereka pecahkan.
Artikel Terkait
JK Minta Polisi Usut Tuntas Teror Air Keras ke Aktivis KontraS
Pemerintah Andalkan ART Hadapi Investigasi Dagang AS
Kantor Pertanahan Tetap Buka Terbatas Saat Libur Panjang Idulfitri 2026
Jasa Marga Proyeksikan 3,53 Juta Kendaraan Mudik Lewat Empat Gerbang Tol Utama