Kantor Pertanahan Tetap Buka Terbatas Saat Libur Panjang Idulfitri 2026

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:15 WIB
Kantor Pertanahan Tetap Buka Terbatas Saat Libur Panjang Idulfitri 2026

JAKARTA – Meski libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H sudah di depan mata, layanan pertanahan tak sepenuhnya tutup. Kementerian ATR/BPN memastikan, masyarakat yang membutuhkan urusan tanah masih bisa dilayani. Caranya? Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan tetap buka dengan jam operasional terbatas di tanggal-tanggal tertentu.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Ia bilang, kebijakan ini merupakan arahan dari Menteri.

"Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan), agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026," jelas Agung dalam rilis resminya, Sabtu (14/3/2026).

Jadi, bagi yang kebetulan ada keperluan mendesak, catat baik-baik tanggal-tanggal itu.

Lalu, Kantah mana saja yang buka? Menurut Agung, kantor-kantor yang berlokasi di ibu kota provinsi dipastikan beroperasi. Sementara untuk kantah di luar itu, kebijakannya lebih fleksibel. Mereka akan menyesuaikan dengan situasi dan kebutuhan lokal masing-masing wilayah.

"Ini khususnya bagi kantah-kantah yang berada di daerah tujuan mudik," lanjutnya.

Nah, soal jam layanannya sendiri cukup singkat, dari pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Agung berharap, waktu yang terbatas ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga. Agar tidak sia-sia datang ke kantor, ia mengingatkan untuk cek info dulu.

"Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing," tambahnya.

Tanggung jawab penuh atas kelancaran layanan dan sosialisasinya tentu ada di pundak masing-masing Kantah yang membuka pintunya.

Layanan apa saja yang tersedia? Beberapa yang bisa diakses antara lain konsultasi dan informasi seputar pertanahan, pemutakhiran data digital untuk sertifikat lama, sampai penyerahan hasil layanan. Syaratnya, penyerahan produk ini harus dilakukan langsung oleh pemilik tanah, tanpa perantara kuasa. Jadi, siapkan diri jika ada urusan yang belum kelar sebelum liburan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar