Sebenarnya, ini bukan kali pertama TLC dapat teguran. Imigrasi Jakarta Pusat sudah pernah memberi peringatan kepadanya pada Oktober 2024. Namun begitu, pelanggaran diduga masih berlanjut. Jika nanti terbukti bersalah, sanksi deportasi sangat mungkin menanti.
Di sisi lain, komentar dari kalangan hukum menekankan urgensi penindakan. Ahmad Wakil Kamal, Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia, menyoroti lamanya periode pelanggaran.
"Bekerja ilegal selama 10 tahun itu sudah kategori serius. Bisa kena sanksi pidana dan ditahan di rumah detensi imigrasi," tegas Ahmad.
Pernyataannya jelas: pemerintah harus tegas menindak WNA yang melanggar aturan, apalagi untuk kasus yang diduga berlangsung sedemikian lama. Kasus ini kini menjadi sorotan, menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
Hujan Deras Seminggu, Mal di Jakarta Sepi Pengunjung
Benteng Pendem Ambarawa Bangkit Setelah Revitalisasi Rp156,8 Miliar
Bareskrim Geledah Kantor DSI, Kasus Dugaan Penipuan Syariah Naik ke Penyidikan
Hujan Tak Halangi 400 Pelajar Berdebat ala Sidang PBB di Jakarta