Bos Singapura Terancam Dideportasi Usai Bekerja Ilegal dengan Visa Kunjungan

- Jumat, 23 Januari 2026 | 17:20 WIB
Bos Singapura Terancam Dideportasi Usai Bekerja Ilegal dengan Visa Kunjungan

Sebenarnya, ini bukan kali pertama TLC dapat teguran. Imigrasi Jakarta Pusat sudah pernah memberi peringatan kepadanya pada Oktober 2024. Namun begitu, pelanggaran diduga masih berlanjut. Jika nanti terbukti bersalah, sanksi deportasi sangat mungkin menanti.

Di sisi lain, komentar dari kalangan hukum menekankan urgensi penindakan. Ahmad Wakil Kamal, Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia, menyoroti lamanya periode pelanggaran.

"Bekerja ilegal selama 10 tahun itu sudah kategori serius. Bisa kena sanksi pidana dan ditahan di rumah detensi imigrasi," tegas Ahmad.

Pernyataannya jelas: pemerintah harus tegas menindak WNA yang melanggar aturan, apalagi untuk kasus yang diduga berlangsung sedemikian lama. Kasus ini kini menjadi sorotan, menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar