Sebenarnya, ini bukan kali pertama TLC dapat teguran. Imigrasi Jakarta Pusat sudah pernah memberi peringatan kepadanya pada Oktober 2024. Namun begitu, pelanggaran diduga masih berlanjut. Jika nanti terbukti bersalah, sanksi deportasi sangat mungkin menanti.
Di sisi lain, komentar dari kalangan hukum menekankan urgensi penindakan. Ahmad Wakil Kamal, Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia, menyoroti lamanya periode pelanggaran.
"Bekerja ilegal selama 10 tahun itu sudah kategori serius. Bisa kena sanksi pidana dan ditahan di rumah detensi imigrasi," tegas Ahmad.
Pernyataannya jelas: pemerintah harus tegas menindak WNA yang melanggar aturan, apalagi untuk kasus yang diduga berlangsung sedemikian lama. Kasus ini kini menjadi sorotan, menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Telkom Konsolidasikan Aset Fiber BUMN Lain ke InfraNexia untuk Dongkrak Pasar