Kasus ini sendiri memang sudah merambah ke tingkat yang tinggi. Sebelumnya, KPK secara resmi telah menjadikan Gus Yaqut sebagai tersangka. Tak hanya dia, stafsusnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau kerap dipanggil Gus Alex, juga ikut ditetapkan dalam status yang sama.
Konfirmasi resmi datang dari Jubir KPK Budi Prasetyo.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,”
jelas Budi dalam sebuah kesempatan. Perkembangan ini tentu menarik perhatian banyak pihak, mengingat sensitivitas dan skala kasus yang menyangkut kuota haji tersebut.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas