Kasus ini sendiri memang sudah merambah ke tingkat yang tinggi. Sebelumnya, KPK secara resmi telah menjadikan Gus Yaqut sebagai tersangka. Tak hanya dia, stafsusnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau kerap dipanggil Gus Alex, juga ikut ditetapkan dalam status yang sama.
Konfirmasi resmi datang dari Jubir KPK Budi Prasetyo.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,”
jelas Budi dalam sebuah kesempatan. Perkembangan ini tentu menarik perhatian banyak pihak, mengingat sensitivitas dan skala kasus yang menyangkut kuota haji tersebut.
Artikel Terkait
Trump Kumpulkan 20 Negara Bentuk Dewan Perdamaian, Prancis dan Inggris Menjauh
Program Makan Bergizi Indonesia Jadi Sorotan di Forum Ekonomi Davos
Pukul dan Jaringan: Turnamen Padel AEI-JInfovesta Lahirkan Kolaborasi di Luar Lapangan
Di Balik Mahkota Dunia: Bali di Persimpangan Pariwisata dan Krisis Lingkungan