Doktif Hadir di Polda dengan Infus dan Kursi Roda, Pemeriksaan Ditunda

- Jumat, 23 Januari 2026 | 10:06 WIB
Doktif Hadir di Polda dengan Infus dan Kursi Roda, Pemeriksaan Ditunda

"Stresnya bukan karena kasusnya Doktif ya," jelasnya. "Tapi lebih kepada memikirkan teman sejawat. Ya bagaimanapun kan DRL kan teman sejawat ya."

Dia mengaku terpukul mengetahui ancaman hukuman 12 tahun penjara yang dihadapi Richard. Itu yang membuatnya merasa terbebani.

"Dia dihadapi dengan ancaman 12 tahun, itu kan ancaman yang bukan hal yang mudah. Jadi Doktif benar-benar memikirkan, kok gimana ya perasaannya? Kok bisa saya membuat orang jadi masuk penjara? Stresnya Doktif tuh di situ," kata Doktif.

Tekanan itu rupanya berdampak fisik. Sebelum tiba di Polda, tensinya melonjak drastis. "Dan tadi juga tensi tinggi banget, sekitar 160an," ucapnya.

Pemeriksaan Akhirnya Ditunda

Melihat kondisinya, pemeriksaan pun tak bisa dilanjutkan. Kuasa hukum Doktif, Teuku Muda, mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.

"Tadi alhamdulillah proses di dalam lancar," kata Teuku usai mendampingi kliennya.

"Intinya, melihat kondisi kesehatan Bu Doktif saat ini, kami meminta kepada penyidik dilakukan penundaan pemberian keterangan sebagai tersangka pada hari ini."

Penyidik dikatakan memberikan waktu bagi Doktif untuk beristirahat dan memulihkan kondisi. "Berdasarkan hasil observasi, tim penyidik akhirnya memberikan waktu penundaan. Jadi untuk saat ini, kami tegaskan, kami belum menjawab materi BAP," tutur Teuku.

Penundaan diberikan hingga dua minggu ke depan, tepatnya 6 Februari 2026. Teuku juga membantah isu bahwa ini adalah strategi hukum. Ini murni soal kesehatan.

"Tadi malam beliau ada jadwal di salah satu TV swasta untuk acara edukasi kosmetik. Beliau baru selesai sampai jam 2 atau jam 02.30 pagi, baru sampai di rumah," ungkapnya menerangkan penyebab kelelahan kliennya.

Akar Permasalahan

Kasus ini berawal dari unggahan Doktif di platform TikTok. Dalam konten-kontennya, dia disebut menuding Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di sebuah klinik di Palembang. Atas laporan Richard, Doktif kini dijerat Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Di sisi lain, Richard Lee sendiri juga tak luput dari jeratan hukum. Berdasarkan laporan dari Doktif, dia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan, yang ancaman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara. Ada juga pasal dari UU Perlindungan Konsumen yang menjeratnya, terkait dugaan kerugian materiil dan kesehatan pada masyarakat.

Perseteruan dua dokter ini, yang awalnya ramai di media sosial, kini benar-benar berlabuh di ranah hukum. Dan jalan penyelesaiannya masih panjang.


Halaman:

Komentar