"Hasil SPI bukan label 'bebas korupsi'," jelasnya lagi. "Ini lebih ke alat untuk mengidentifikasi area yang masih berisiko. Karena itu, KPK mendorong semua instansi untuk menindaklanjuti dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan."
Lalu, perkara apa sebenarnya yang menjerat Maidi?
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pemerasan yang memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya. Tak sendirian, dua orang lain juga ikut terseret: Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan seorang pihak swasta, Rochim Rudiyanto.
Dari pemerasan saja, Maidi diduga menerima uang sekitar Rp600 juta. Di sisi lain, nilai gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2019 hingga 2022 jauh lebih besar, mencapai Rp1,1 miliar. Sebuah angka yang kontras dengan nilai integritas tertinggi yang baru saja disandang kotanya.
Artikel Terkait
Mentan Zulhas Pastikan Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Ketahanan Pangan Nasional
Laba Bersih Bank Jago Melonjak 114% pada 2025, Didorong Pertumbuhan Nasabah
RUU Hak Cipta Usulkan Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Eksklusif dan Royalti
Pemerintah Rencanakan Pagar Raksasa untuk Atasi Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas