"Hasil SPI bukan label 'bebas korupsi'," jelasnya lagi. "Ini lebih ke alat untuk mengidentifikasi area yang masih berisiko. Karena itu, KPK mendorong semua instansi untuk menindaklanjuti dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan."
Lalu, perkara apa sebenarnya yang menjerat Maidi?
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pemerasan yang memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya. Tak sendirian, dua orang lain juga ikut terseret: Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan seorang pihak swasta, Rochim Rudiyanto.
Dari pemerasan saja, Maidi diduga menerima uang sekitar Rp600 juta. Di sisi lain, nilai gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2019 hingga 2022 jauh lebih besar, mencapai Rp1,1 miliar. Sebuah angka yang kontras dengan nilai integritas tertinggi yang baru saja disandang kotanya.
Artikel Terkait
Prabowo Serang Greedynomics di Davos, Ungkap Rebutan 4 Juta Hektar Lahan Ilegal
OJK Dorong Bank Kecil Perkuat Diri, Konsolidasi Jadi Opsi
Prabowo Perintahkan Intensifikasi Teknologi Hujan Buatan Atasi Banjir Jakarta
iCAR V23 Siap Gempur Pasar EV Indonesia di IIMS 2026