Nah, kerja satgas ini kemudian mendapat percepatan setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar. Audit di tiga wilayah itu diprioritaskan. Hasilnya dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo waktu itu beliau berada di London lewat konferensi video pada Senin (19/1).
Rapat itulah yang akhirnya melahirkan keputusan tegas tersebut: cabut izin 28 perusahaan.
“Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjut Prasetyo membeberkan rinciannya.
Pesan penutupnya jelas dan tegas. Pemerintah akan terus konsisten menertibkan semua usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk pada hukum. Tidak ada kompromi.
“Penertiban ini kami lakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kredit Investasi Melonjak 21%, Sinyal Ekspansi Usaha di 2025
Perry Warjiyo Siapkan Senjata Berat BI Hadapi Gempuran Rupiah ke Rp17.000
Netflix Cetak Laba, Tapi Saham Anjlok Gara-gara Pelanggan Mulai Jenuh
Tiga Direktur Travel Haji Diperiksa KPK, Jejak Korupsi Kuota Dibongkar