Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Kawasan Hutan

- Rabu, 21 Januari 2026 | 13:15 WIB
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan di Kawasan Hutan

Nah, kerja satgas ini kemudian mendapat percepatan setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar. Audit di tiga wilayah itu diprioritaskan. Hasilnya dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo waktu itu beliau berada di London lewat konferensi video pada Senin (19/1).

Rapat itulah yang akhirnya melahirkan keputusan tegas tersebut: cabut izin 28 perusahaan.

“Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjut Prasetyo membeberkan rinciannya.

Pesan penutupnya jelas dan tegas. Pemerintah akan terus konsisten menertibkan semua usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk pada hukum. Tidak ada kompromi.

“Penertiban ini kami lakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.


Halaman:

Komentar