Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah keras. Pemerintahnya mencabut izin operasi 28 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di kawasan hutan nasional. Langkah ini bukan hal yang mengejutkan, sebenarnya. Sejak awal masa jabatannya, Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming sudah menegaskan komitmen untuk menertibkan sektor ini.
Kabar resminya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kepada para wartawan di Istana Kepresidenan, Selasa malam lalu.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, ini adalah wujud nyata dari janji yang ditegaskan berulang kali. Untuk mewujudkannya, hanya dua bulan setelah dilantik, Prabowo langsung membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Tugas satgas ini berat: mengaudit dan memeriksa semua kegiatan usaha yang menggarap sumber daya alam, mulai dari hutan, kebun, sampai tambang.
Dan hasil kerjanya cukup signifikan. Dalam setahun, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare kebun sawit yang ternyata berada di dalam kawasan hutan. Angka yang sungguh besar. Dari luasan itu, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi, untuk menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati.
“Termasuk di dalamnya kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkap Prasetyo memberi detail.
Artikel Terkait
Kredit Investasi Melonjak 21%, Sinyal Ekspansi Usaha di 2025
Perry Warjiyo Siapkan Senjata Berat BI Hadapi Gempuran Rupiah ke Rp17.000
Netflix Cetak Laba, Tapi Saham Anjlok Gara-gara Pelanggan Mulai Jenuh
Tiga Direktur Travel Haji Diperiksa KPK, Jejak Korupsi Kuota Dibongkar