Seorang pria diduga melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di sebuah apartemen di Jalan Margonda Raya, Depok. Kejadian pencabulan terhadap remaja ini terjadi setelah korban diduga dalam kondisi mabuk minuman keras.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol. Insiden pencabulan ini terjadi pada Kamis (16/10/2025) saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban telah melaporkan kasus pencabulan ini ke pihak kepolisian pada Senin (12/10). "Kami menerima laporan polisi di Senin malam, saat ini dalam proses penyelidikan," jelas Kompol Made.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1928/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Hingga saat ini, penyelidikan kasus pencabulan di Depok ini masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Depok.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan 33 Lapas Baru, Tapi Dana Rp 2,3 Triliun Masih Mengambang
Gebrakan ETLE Mobile di Sumsel: 173 Pelanggaran Tertangkap di Hari Pertama Operasi
Firasat Pejabat PPK Terbukti: Proyek Chromebook Rp 2,1 Triliun Berujung di Meja Hijau
Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas, Usut Keterkaitan Saham Gorengan dengan IHSG Anjlok