Operasi Senin lalu sebenarnya menjaring delapan orang. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, baru empat nama yang resmi berstatus tersangka. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengonfirmasi hal ini.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka. Di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,"
Kata Asep dalam konferensi persnya.
Langkah penahanan pun segera diambil. Keempatnya akan mendekam di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. "Kami melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep. Pasal yang menjerat adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP, terkait pemerasan.
Kasus ini tentu mencoreng dunia pemerintahan daerah, lagi. Pati, yang seharusnya fokus membangun, kini justru disibukkan dengan kabar buruk dari balik tembok rutan.
Artikel Terkait
Ditjen Pajak Amankan Rp245 Miliar dari 42 Oknum Internal, Aturan Baru Bakal Diterbitkan
Beckham Putra Soroti Pendekatan Personal John Herdman di Awal Masa Tugas
OJK Kini Bisa Gugat Pelaku Usaha yang Rugikan Konsumen
Laporan Pajak 2025 Baru Tembus 372 Ribu, Aktivasi Akun Digital Justru Tembus 12 Juta