Operasi Senin lalu sebenarnya menjaring delapan orang. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, baru empat nama yang resmi berstatus tersangka. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengonfirmasi hal ini.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka. Di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,"
Kata Asep dalam konferensi persnya.
Langkah penahanan pun segera diambil. Keempatnya akan mendekam di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. "Kami melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep. Pasal yang menjerat adalah Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP, terkait pemerasan.
Kasus ini tentu mencoreng dunia pemerintahan daerah, lagi. Pati, yang seharusnya fokus membangun, kini justru disibukkan dengan kabar buruk dari balik tembok rutan.
Artikel Terkait
Kapolri Serukan Buruh dan Ojol Jaga Persatuan di Tengah Situasi Global Memanas
Iron Dome Hadapi Hujan Rudal Iran di Tel Aviv, Sejumlah Gedung Rusak Parah
Pesawat Garuda di Pekanbaru Grounded Usai Radome Rusak, Penumpang Dialihkan
Kapolri Instruksikan Kapolda Siapkan Panic Button untuk Pengemudi Ojol