Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar Uang Pengganti Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali melakukan penyetoran uang pengganti kerugian negara. Dana sebesar Rp1,8 miliar ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Hengki Widodo, terkait proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.
Proses dan Rincian Penyetoran ke Kas Negara
Pelaksanaan setor uang pengganti ini dilaporkan telah dilakukan pada Rabu, 12 November. Penyetoran dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerimaan setempat. Proses transfer akhirnya disalurkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia pada pukul 14.30 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa sumber dana Rp1,8 miliar ini adalah pelaksanaan dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Nomor Register 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Pelopor MBG: 150 Dapur Gizi Gratis Berdiri, Dukung UMKM
Obligasi Daerah: Peluang Investasi dan Sumber Pembiayaan Pembangunan di Sarasehan Nasional
KPK Geledah Dinas Pendidikan Riau, Ungkap Modus Pemerasan Fee 5% Anggaran
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi