Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar Uang Pengganti Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali melakukan penyetoran uang pengganti kerugian negara. Dana sebesar Rp1,8 miliar ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Hengki Widodo, terkait proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.
Proses dan Rincian Penyetoran ke Kas Negara
Pelaksanaan setor uang pengganti ini dilaporkan telah dilakukan pada Rabu, 12 November. Penyetoran dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerimaan setempat. Proses transfer akhirnya disalurkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia pada pukul 14.30 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa sumber dana Rp1,8 miliar ini adalah pelaksanaan dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Nomor Register 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Artikel Terkait
Mulai 2026, WFH ASN Diiringi Aturan Respons 5 Menit dan Pelacakan Lokasi
Harga Kedelai Impor Melonjak, Perajin Tempe Jember Pangkas Produksi dan Tenaga Kerja
Tiga Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pria di Sukabumi Diringkus di Banten
Pendaftaran Polri 2026 di NTT Ramai, 3.660 Calon Ikuti Seleksi Ketat