Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar ke Kas Negara dari Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami

- Kamis, 13 November 2025 | 22:24 WIB
Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar ke Kas Negara dari Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Setor Rp1,8 Miliar Uang Pengganti Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali melakukan penyetoran uang pengganti kerugian negara. Dana sebesar Rp1,8 miliar ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Hengki Widodo, terkait proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.

Proses dan Rincian Penyetoran ke Kas Negara

Pelaksanaan setor uang pengganti ini dilaporkan telah dilakukan pada Rabu, 12 November. Penyetoran dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerimaan setempat. Proses transfer akhirnya disalurkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia pada pukul 14.30 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa sumber dana Rp1,8 miliar ini adalah pelaksanaan dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Nomor Register 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Status Dana dan Pemanfaatannya


Halaman:

Komentar