Jakarta – Operasi penyelundupan bahan kimia berbahaya skala besar berhasil digagalkan di perairan Sulawesi Utara. TNI Angkatan Laut, tepatnya jajaran Kodaeral VIII, memimpin pengungkapan kasus ini. Mereka tak bekerja sendiri. Kolaborasi dengan Tim Quick Response 8 Satrol, Satgas Intelmar Kerapu-8.26, dan Bea Cukai setempat terbukti efektif mencegah beredarnya ribuan kilogram sianida.
Informasi intelijen awal yang masuk menjadi pemicu. Menurut Wakil Komandan Kodaeral VIII, Laksma TNI Tony Herdijanto, ada laporan tentang pergerakan mencurigakan sebuah truk ekspedisi berwarna hijau. Truk itu menumpang kapal penumpang KMP Labuan Haji.
“Pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim kami mendapat info soal rencana pemuatan barang ilegal. Modusnya menggunakan truk ekspedisi hijau yang melintas naik kapal penumpang,” jelas Tony Herdijanto, Minggu (8/3).
Tanpa buang waktu, tim gabungan langsung bergerak. Mereka menyisir KMP Labuan Haji dan berhasil menemukan truk yang dimaksud. Pemeriksaan mendalam pun dilakukan. Apa yang mereka temukan sungguh mencengangkan: puluhan koli berisi bahan kimia berbahaya.
“Tim Quick Response berhasil mengamankan truk beserta muatannya. Barang ilegal yang kami temukan adalah sianida, dikemas dalam 29 koli. Masing-masing koli beratnya 50 kg, jadi totalnya sekitar 1.450 kilogram,” tambahnya tegas.
Angka kerugian negara dari upaya kriminal ini fantastis, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Tony menekankan betapa seriusnya pelanggaran ini. Mengangkut bahan berbahaya seperti sianida secara sembunyi-sembunyi di kapal penumpang bukan hanya nekat, tapi sangat membahayakan nyawa banyak orang.
“Penemuan sianida ini jelas melanggar aturan. Tidak sesuai dengan Permenhub No. 16 tahun 2021 dan Permenhub No. 103 tahun 2017. Juga melanggar pasal 44, 46, dan 117 Undang-Undang Pelayaran,” paparnya panjang lebar.
Pihak TNI AL bertekad keras. Mereka tak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di laut Indonesia. Untuk kasus ini, semua barang bukti dan pihak yang terlibat akan diserahkan ke instansi berwenang. Proses hukum harus ditegakkan.
“Penangkapan ini akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Tony Herdijanto menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Wanita Copet di Stasiun Tanah Abang Diamankan Massa Usai Gagal Curi iPhone
Dittipidsiber Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Global Berbasis di Kupang, 34 Ribu Korban
CIFOR Resmi Dirikan Sekretariat Eropa di Bonn Didukung Pemerintah Jerman
Pengacara Nadiem Protes Paksa Hadir di Sidang Meski Klien Sakit