Di ruang rapat Gedung Nusantara III, Senayan, suasana terasa cukup tegang. Selasa (20/1/2026) itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin duduk berhadapan dengan anggota Komisi III DPR RI. Agenda raker kali ini berat: membahas anggaran Kejaksaan Agung untuk 2026 yang dinilai sangat bermasalah.
Burhanuddin tak menunggu lama untuk menyampaikan pokok persoalan. Menurutnya, pagu anggaran sebesar Rp20 triliun yang diberikan pemerintah sama sekali tak memadai. "Kalau dipaksakan dengan angka segitu, operasional kita bisa lumpuh," ujarnya. Bahkan, fungsi penegakan hukum di seluruh Indonesia terancam bahaya.
Rinciannya begini. Dari total Rp20 triliun, sekitar Rp8,58 triliun dialokasikan untuk program penegakan hukum. Sementara Rp11,42 triliun lagi untuk dukungan manajemen. "Angka ini jauh dari cukup," tegas Burhanuddin.
Dampaknya? Bisa dibilang mengerikan. Berdasarkan estimasi internal Kejagung, kemampuan menangani perkara secara nasional diprediksi merosot hingga 55 persen. Nah, untuk tingkat daerah, situasinya lebih parah lagi penanganan perkara bisa terjun bebas sampai 75 persen.
Ia lalu merinci satu per satu. Bidang intelijen, misalnya, kemungkinan besar cuma sanggup membiayai satu kegiatan. Kecuali untuk program prioritas macam 'Jaksa Masuk Sekolah' yang masih diupayakan. Lalu, untuk tindak pidana umum, anggaran penuntutan sampai eksekusi bakal menyusut 75 persen. Sedangkan di bidang pidana khusus, perdata, TUN, dan pidana militer, masing-masing mungkin cuma bisa menangani satu perkara saja dengan anggaran yang terpotong drastis.
"Intinya, pagu untuk dukungan manajemen 2026 ini berpotensi melumpuhkan segalanya," katanya lagi, menegaskan.
Artikel Terkait
Zurich Indonesia Jaga RBC 300%, Jauh di Atas Batas Minimal OJK
Kuota Mudik Gratis DKI Jakarta Bertambah Jadi 30.774 Orang
DPRD DKI Dorong Perda Pembangunan Keluarga Tangguh Antisipasi Dampak Perceraian
KPK Tangkap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Suap Proyek