Di sisi lain, OJK juga berusaha jadi penengah. Mereka memfasilitasi pertemuan antara para lender dengan manajemen DSI, berharap ada titik terang untuk pengembalian dana. Sementara itu, untuk mencegah korban bertambah, OJK memberlakukan sejumlah pembatasan ketat. Kegiatan usaha dibatasi, penghimpunan dana baru dilarang, begitu juga dengan pengalihan aset atau perubahan jajaran direksi. Semua ini berlaku hingga proses hukum benar-benar selesai.
Tak cuma itu, Agusman memaparkan bahwa perintah tertulis telah dilayangkan ke seluruh jajaran manajemen dan pemegang saham DSI. Intinya sederhana: utamakan pengembalian dana nasabah.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi di DSI? Hasil pemeriksaan OJK mengungkap setidaknya delapan modus yang berbau penipuan. Salah satunya, data peminjam riil diduga dipakai untuk membuat proyek fiktif, yang kemudian dijadikan jaminan untuk menghimpun dana baru. Informasi palsu juga disebar di situs resmi perusahaan, konon untuk menjaring investor segar.
Modus lainnya cukup rumit. DSI diduga memakai pihak terafiliasi sebagai pemancing, menampung dana di rekening perusahaan cangkang, lalu menyalurkannya ke perusahaan dalam satu jaringan yang sama. Yang lebih parah, dana lender dipakai untuk menutup tagihan lain dan melunasi pinjaman macet dari peminjam lain sebuah skema ponzi klasik. Semua ini, tutup Agusman, ditutup-tutupi dengan laporan palsu yang disampaikan ke otoritas.
Artikel Terkait
Yayasan Gates Siapkan Rp150 Triliun, Tapi PHK 500 Karyawan Mengintai
Cipratan Air Banjir Picu Amuk, Warga Koja Berakhir dengan Luka di Wajah
Ekonomi Jerman Akhirnya Tumbuh Tipis, Tapi Beban Ekspor Masih Membelit
Ekspor Mobil Ramah Lingkungan Korsel Tembus Rp1.200 Triliun di Tengah Pergeseran Pasar