Di sisi lain, ada juga yang kooperatif. Dua perusahaan bahkan sudah membayar sebagian kewajibannya. PT Tonia Mitra Sejahtera melunasi Rp500 miliar dari total denda Rp2,09 triliun. Sementara PT Mahakam Sumber Jaya, anak usaha Harum Energy, sudah menyetor Rp13,29 miliar.
Lalu, siapa saja yang menyanggupi bayar? Barita menyebut lima nama: PT Stargate Pasific Resources (anak usaha United Tractors), PT Putra Kendari Sejahtera, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE), PT Bumi Konawe Minerina, dan PT Singlurus Pratama.
“Ada lima korporasi yang siap melakukan pembayaran dengan jadwal yang sudah ditentukan,” ujar Barita. Nilai total yang disanggupi kelima perusahaan itu mencapai Rp1,8 triliun. Angka yang tidak main-main.
Barita mengapresiasi sikap tujuh perusahaan yang sudah membayar atau berkomitmen bayar. Menurutnya, semua denda ini punya dasar hukum kuat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025. Besarannya pun dihitung dan diaudit ketat oleh tim Satgas PKH sendiri.
Jadi, pesannya jelas. Panggilan ini bukan formalitas belaka. Bagi yang patut, ada apresiasi. Bagi yang mangkir, tunggu saja langkah hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Hanya 24 Persen yang Terkelola
Banjir Lumpuhkan Jalur KA Kendal, Delapan Kereta Terjebak dan Terlambat
Pencabulan Siswa SMK Berakhir 8,5 Tahun Penjara, Korban Direlokasi ke Solo
Pertamina Kaderisasi 419 Insinyur Hadapi Gelombang Transisi Energi