Seorang hakim nonpalu dari Pengadilan Tinggi Agama Kupang, berinisial IW, akhirnya dipecat. Ia diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan tegas ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), setelah Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menyelidiki kasusnya.
Ketua Sidang MKH, Yasardin, membacakan putusan tersebut. Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis lalu, namun putusannya baru dikeluarkan Senin kemarin.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,”
Begitu bunyi putusan yang dirilis melalui situs resmi KY.
Artikel Terkait
KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji Rp 1 Triliun
Kunjungan Tilik Bayi Berujung Duka, 16 Nyawa Melayang di Exit Tol Krapyak
Korban Keroyokan di Tol Tangerang Mulai Pulih, Trauma Masih Membekas
Bundaran HI Jadi Pusat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Kembang Api Ditiadakan