Seorang hakim nonpalu dari Pengadilan Tinggi Agama Kupang, berinisial IW, akhirnya dipecat. Ia diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan tegas ini dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), setelah Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menyelidiki kasusnya.
Ketua Sidang MKH, Yasardin, membacakan putusan tersebut. Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis lalu, namun putusannya baru dikeluarkan Senin kemarin.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,”
Begitu bunyi putusan yang dirilis melalui situs resmi KY.
Latar belakangnya? IW dilaporkan oleh sejumlah korban. Dia diduga kuat menggelapkan dana masyarakat bahkan hingga miliaran rupiah. Modusnya, dia menjanjikan bisa meloloskan anak-anak korban dalam seleksi CPNS. Dengan berani, dia mengaku sebagai hakim PTA Kupang sekaligus panitia seleksi di Kementerian Hukum dan HAM.
IW menawarkan apa yang disebutnya 'jalur khusus'. Harganya selangit: Rp 175 juta per orang. Dia berjanji, dengan uang itu, kelulusan pasti dijamin.
Namun begitu, janji itu ternyata omong kosong. Bukan cuma satu atau dua orang yang tertipu. Setidaknya ada 13 korban lain di wilayah Kabupaten Belu dan Malaka yang menyetor uang, dengan nominal yang berbeda-beda. Mereka merasa tertipu dan akhirnya berani melapor.
Menurut sejumlah saksi, para korban bahkan sudah berusaha menemui IW langsung di Kupang. Tujuannya sederhana: menuntut pengembalian uang mereka yang hilang. Tapi tampaknya, upaya itu tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, kasus ini berujung pada sidang etik dan pemberhentian sang hakim.
Artikel Terkait
Iran Sebut Putaran Pembicaraan Nuklir dengan AS sebagai Awal yang Baik
Presiden Prabowo Apresiasi MUI sebagai Pilar Stabilitas dan Penanganan Krisis
Presiden Prabowo Serukan Persatuan dan Keteladanan Umat Islam di Pengukuhan MUI
Dua Laga Krusial Wajib Dimenangkan Borneo dan Persebaya di BRI Super League