OJK dan VARA Dubai Perkuat Kerja Sama Pengawasan Aset Digital Melalui Nota Kesepahaman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Peristiwa bersejarah ini berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, dan menandai dimulainya kolaborasi strategis dalam pengawasan sektor aset digital antara kedua lembaga.
Kolaborasi ini dirancang untuk meningkatkan koordinasi pengaturan dan pengawasan antara Indonesia, yang memiliki pasar ritel aset digital yang sangat besar, dengan Dubai, yang telah diakui sebagai pusat global bagi penyedia layanan aset virtual (VASPs), investor, serta talenta digital terkemuka.
Ruang Lingkup dan Tujuan Kerja Sama OJK dengan VARA
Berdasarkan isi MoU, OJK dan VARA akan bekerja sama dalam beberapa bidang kunci. Bidang-bidang tersebut mencakup pertukaran informasi yang lancar, program pengembangan kapasitas sumber daya manusia, diskusi kebijakan strategis, mekanisme pengawasan lintas batas, serta pemberian bantuan investigasi dan teknis. VARA dikenal sebagai regulator pertama di dunia yang secara khusus mengatur aset virtual, sementara OJK melalui Bidang IAKD memiliki mandat yang serupa.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, menyatakan bahwa kesamaan mandat antara OJK dan VARA menjadi fondasi yang kuat untuk kolaborasi yang bermakna. Beliau menekankan bahwa sifat aset digital yang global dan tanpa batas menjadikan kerja sama lintas yurisdiksi ini sangat krusial.
Artikel Terkait
Mafia Tanah Menurut Nusron Wahid: Penyebab & 3 Solusi Pemberantasannya
Gadis 14 Tahun Disekap & Dilecehkan 2 Pria di Bekasi, Modus Iming-iming Uang Jajan
Kadin Luncurkan Kampung Digital di Tangerang Selatan, Perkuat 10 Juta UMKM
Komisi Percepatan Reformasi Polri & GNB: Upaya Bebaskan Polri dari Intervensi Politik