JAKARTA – Suara keras kecaman dilayangkan Kedutaan Besar Iran di Jakarta. Sasaran kemarahan mereka adalah Amerika Serikat dan Israel, yang disebut telah melancarkan serangan pada Sabtu (28/2/2026) lalu. Menurut pernyataan resmi yang beredar, serangan itu tak main-main: menyasar lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran, plus beberapa kota lain.
“Amerika Serikat dan rezim Zionis Israel pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026, dalam suatu tindakan agresi lainnya, telah melakukan serangan terhadap lokasi-lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran serta beberapa kota lainnya, sehingga melanggar integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran,”
Begitu bunyi pernyataan tertulis dari Kedubes Iran. Mereka tak ragu menyebutnya sebagai agresi. Lebih dari itu, sebuah pelanggaran serius terhadap kedaulatan.
Nah, menurut mereka, serangan ini jelas-jelas melanggar aturan main internasional, tepatnya Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Karena itu, Iran merasa punya hak penuh untuk membela diri, sebuah hak yang dijamin Pasal 51 Piagam yang sama. Dan mereka bertekad untuk menggunakan hak itu.
“Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya dalam rangka mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran dengan memberikan respons yang tegas dan kuat terhadap agresi rezim Zionis Israel dan Amerika Serikat,”
Artikel Terkait
AS Larang Total Perjalanan Warga ke Iran, Kategorikan sebagai Negara Pendukung Penahanan Ilegal
Iran Kecam Serangan AS-Israel sebagai Ancaman Perdamaian Dunia
KPK Pantau Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim yang Diklaim Rp8,5 Miliar
Trump Akui Keterlibatan AS dalam Serangan Gabungan dengan Israel ke Iran