Jakarta - Keputusan Indonesia untuk ikut serta dalam Dewan Perdamaian yang digagas Donald Trump memang menarik. Bukan sekadar langkah diplomatik biasa, tapi sebuah pilihan yang memantik diskusi serius. Apalagi, ini menyangkut posisi kita yang selama ini dikenal gigih membela Palestina.
Menurut Kementerian Luar Negeri, langkah ini diambil demi satu tujuan: mendorong penghentian kekerasan. Mereka bilang, ini untuk melindungi warga sipil dan membuka akses bantuan kemanusiaan seluas-luasnya ke Gaza. Intinya, pemerintah meyakini bahwa bergabung dengan dewan ini sejalan dengan komitmen lama Indonesia untuk mewujudkan solusi dua negara, berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB.
Secara konsep, argumen itu terdengar kokoh dan konsisten dengan politik luar negeri bebas-aktif kita. Tapi, realitas di lapangan seringkali tak sesederhana teori. Pengalaman menunjukkan, forum multilateral tak selalu adil dan inklusif. Lalu, pertanyaan besarnya: sejauh mana forum seperti ini benar-benar jadi alat perdamaian, dan bukan cuma instrumen politik negara-negara kuat?
Solidaritas Relasi Indonesia-Palestina
Inisiatif "perdamaian" ini langsung mengingatkan saya pada hubungan historis Indonesia dan Palestina. Ikatan itu dibangun dari solidaritas sesama pejuang melawan kolonialisme. Jauh di tahun 1944, Palestina lewat Syekh Muhammad Amin al-Husaini sudah menyatakan dukungan terbuka untuk kemerdekaan Indonesia. Itu bisa disebut pengakuan de facto atas perjuangan kita.
Sebaliknya, Indonesia membalas dengan pengakuan de jure terhadap Negara Palestina di tahun 1988. Hubungan timbal-balik ini menunjukkan betapa kedua bangsa saling menyokong di momen-momen paling krusial. Namun begitu, keputusan untuk duduk di Dewan Perdamaian ini perlu dikritisi lebih tajam, terutama soal siapa yang diwakili di sana.
Kritik utama terhadap banyak inisiatif perdamaian global adalah soal representasi. Seringkali, pihak yang paling terdampak konflik justru tak punya suara yang setara. Seperti dikemukakan Richmond (2022), proses perdamaian yang mengabaikan representasi sah dari masyarakat korban konflik, risikonya besar. Hasilnya bisa elitis, timpang, dan gampang runtuh.
Kritik itu makin relevan ketika Donald Trump mengundang Israel untuk bergabung, sementara posisi setara tak diberikan kepada Palestina. Situasinya jadi makin pelik mengingat Indonesia sendiri tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Di sisi lain, status Palestina sebagai "non-member observer state" di PBB sejak 2012 adalah bukti pengakuan dunia atas eksistensi politik mereka.
Prinsip hak menentukan nasib sendiri adalah fondasi dalam Piagam PBB. Cassese (2019) menegaskan, mengabaikan prinsip ini bukan cuma pelanggaran hukum internasional, tapi juga merusak legitimasi moral dari setiap proses perdamaian yang diklaim netral.
Lalu, ada dimensi hukum humaniter yang tak bisa diabaikan. Konvensi Genosida 1948 jelas melarang tindakan yang bertujuan menghancurkan suatu kelompok. Nah, laporan "Independent International Commission of Inquiry" yang terbit September 2025 menyebut ada indikasi kuat terpenuhinya empat dari lima unsur genosida dalam tindakan militer Israel di Gaza.
Di titik inilah muncul keraguan. Bagaimana Indonesia, yang punya komitmen kuat pada hukum internasional dan pembelaan HAM, bisa mendorong solusi autentik bagi rakyat Palestina lewat forum yang melibatkan pihak dengan rekam jejak dipersoalkan itu? Apakah langkah ini justru mengaburkan posisi moral yang sudah dibangun puluhan tahun?
Hubungan kita dengan Palestina lebih dari sekadar retorika. Itu adalah realitas diplomatik yang diperjuangkan mati-matian. Karena itu, keikutsertaan dalam dewan ini seharusnya bukan cuma strategi pragmatis untuk saluran bantuan. Harus lebih dari itu. Harus terintegrasi dengan upaya nyata yang menghormati aspirasi rakyat Palestina untuk merdeka, punya tanah, aman, dan berdaulat penuh.
Konsistensi Moral Diplomasi Indonesia
Pada akhirnya, menurut saya, langkah ini menuntut konsistensi moral yang tinggi. Jangan sampai kita terjebak dalam multilateralisme prosedural yang miskin isi. Keikutsertaan dalam forum global harus dibarengi keberanian untuk memastikan bahwa mekanisme perdamaiannya adil, setara, dan menghormati hukum internasional.
Keterlibatan Indonesia harus diarahkan untuk mendesain perdamaian yang bukan sekadar meredam konflik demi stabilitas sesaat. Tapi perdamaian yang tegas mengafirmasi hak rakyat Palestina atas negara yang merdeka dan berdaulat.
Perjuangan untuk hak-hak rakyat Palestina adalah manifestasi rasa keadilan kolektif kita. Berlandaskan hukum internasional, martabat manusia, dan penghormatan pada HAM setiap bangsa.
Jadi, keputusan bergabung ini idealnya ditempatkan dalam kerangka multilateralisme yang berorientasi pada keadilan substantif. Sebuah pendekatan yang memastikan setiap proses perdamaian berkontribusi pada pemulihan hak dan kedaulatan bangsa yang tertindas. Bukan malah menjadi arena pragmatisme yang justru mengikis makna perdamaian itu sendiri.
Indrawan Susanto. Pegawai di Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Kemenkeu RI.
Tulisan ini adalah pendapat penulis pribadi dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja.
(rdp/imk)
Artikel Terkait
Ibas Soroti Potensi Ekonomi dan Tantangan Industri Kreatif di Forum Museum Nasional
Empat Kandidat Juara Liga Champions 2026 Siap Bertarung di Babak Semifinal
Wamen Dalam Negeri: Program Strategis Nasional Harus Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Mendagri Beri Tenggat Satu Pekan untuk Pendataan Huntap Korban Bencana Sumatera