Jakarta - Keputusan Indonesia untuk ikut serta dalam Dewan Perdamaian yang digagas Donald Trump memang menarik. Bukan sekadar langkah diplomatik biasa, tapi sebuah pilihan yang memantik diskusi serius. Apalagi, ini menyangkut posisi kita yang selama ini dikenal gigih membela Palestina.
Menurut Kementerian Luar Negeri, langkah ini diambil demi satu tujuan: mendorong penghentian kekerasan. Mereka bilang, ini untuk melindungi warga sipil dan membuka akses bantuan kemanusiaan seluas-luasnya ke Gaza. Intinya, pemerintah meyakini bahwa bergabung dengan dewan ini sejalan dengan komitmen lama Indonesia untuk mewujudkan solusi dua negara, berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB.
Secara konsep, argumen itu terdengar kokoh dan konsisten dengan politik luar negeri bebas-aktif kita. Tapi, realitas di lapangan seringkali tak sesederhana teori. Pengalaman menunjukkan, forum multilateral tak selalu adil dan inklusif. Lalu, pertanyaan besarnya: sejauh mana forum seperti ini benar-benar jadi alat perdamaian, dan bukan cuma instrumen politik negara-negara kuat?
Solidaritas Relasi Indonesia-Palestina
Inisiatif "perdamaian" ini langsung mengingatkan saya pada hubungan historis Indonesia dan Palestina. Ikatan itu dibangun dari solidaritas sesama pejuang melawan kolonialisme. Jauh di tahun 1944, Palestina lewat Syekh Muhammad Amin al-Husaini sudah menyatakan dukungan terbuka untuk kemerdekaan Indonesia. Itu bisa disebut pengakuan de facto atas perjuangan kita.
Sebaliknya, Indonesia membalas dengan pengakuan de jure terhadap Negara Palestina di tahun 1988. Hubungan timbal-balik ini menunjukkan betapa kedua bangsa saling menyokong di momen-momen paling krusial. Namun begitu, keputusan untuk duduk di Dewan Perdamaian ini perlu dikritisi lebih tajam, terutama soal siapa yang diwakili di sana.
Kritik utama terhadap banyak inisiatif perdamaian global adalah soal representasi. Seringkali, pihak yang paling terdampak konflik justru tak punya suara yang setara. Seperti dikemukakan Richmond (2022), proses perdamaian yang mengabaikan representasi sah dari masyarakat korban konflik, risikonya besar. Hasilnya bisa elitis, timpang, dan gampang runtuh.
Kritik itu makin relevan ketika Donald Trump mengundang Israel untuk bergabung, sementara posisi setara tak diberikan kepada Palestina. Situasinya jadi makin pelik mengingat Indonesia sendiri tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Di sisi lain, status Palestina sebagai "non-member observer state" di PBB sejak 2012 adalah bukti pengakuan dunia atas eksistensi politik mereka.
Prinsip hak menentukan nasib sendiri adalah fondasi dalam Piagam PBB. Cassese (2019) menegaskan, mengabaikan prinsip ini bukan cuma pelanggaran hukum internasional, tapi juga merusak legitimasi moral dari setiap proses perdamaian yang diklaim netral.
Lalu, ada dimensi hukum humaniter yang tak bisa diabaikan. Konvensi Genosida 1948 jelas melarang tindakan yang bertujuan menghancurkan suatu kelompok. Nah, laporan "Independent International Commission of Inquiry" yang terbit September 2025 menyebut ada indikasi kuat terpenuhinya empat dari lima unsur genosida dalam tindakan militer Israel di Gaza.
Artikel Terkait
FPTI Bentuk Tim Investigasi Dugaan Kekerasan terhadap Delapan Atlet Panjat Tebing
Trump Serukan Warga Iran Gulingkan Pemerintah Usai Serangan Udara AS-Israel
KBRI Manama Konfirmasi Serangan ke Pangkalan AS di Bahrain, Imbau WNI Waspada
John Herdman Hadapi Ujian Perdana Saat Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026