Berkas perkara kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE yang menjerat Fransiska Dwi Melani, bos promotor Mecimapro, kini telah lengkap. Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pelengkapan berkas dan menyerahkannya secara resmi ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa seluruh petunjuk (P-19) dari Kejaksaan telah dipenuhi. "Kami akan menghadap ke kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara," ujarnya pada Senin (3/10/2025).
Proses pemberkasan terus dilakukan penyidik. Budi menegaskan bahwa masa penahanan tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi, menandai tahap lanjutan proses hukum.
Modus Penggelapan Dana Konser TWICE Rp 10 Miliar Terungkap
Fransiska Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana penyelenggaraan konser girl band Korea TWICE senilai Rp 10 miliar. Kasus ini bermula dari laporan korban, WTU, direktur PT MIB (40), yang menjalin kerja sama dengan tersangka pada Oktober 2023.
Menurut AKBP Reonald Simanjuntak dari Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, korban dijanjikan keuntungan 23 persen dari investasi dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta. "Korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar," jelas Reonald pada Jumat (31/10).
Namun, janji keuntungan itu tidak kunjung direalisasikan. Korban tidak menerima bagi hasil maupun pengembalian modal, sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
Barang bukti yang diserahkan dalam laporan meliputi satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi.
Artikel Terkait
Pertamina Pastikan Pasokan BBM Subsidi di Bekasi Tetap Lancar
MUI Rehabilitasi Tiga Masjid dan 500 Rumah Korban Banjir Bandang
Kebakaran di Kompleks Militer Teheran Diduga Akibat Korsleting, Tak Ada Korban
Presiden Prabowo Hadiri Munajat Bangsa dan Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal