Berkas perkara kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE yang menjerat Fransiska Dwi Melani, bos promotor Mecimapro, kini telah lengkap. Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pelengkapan berkas dan menyerahkannya secara resmi ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa seluruh petunjuk (P-19) dari Kejaksaan telah dipenuhi. "Kami akan menghadap ke kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara," ujarnya pada Senin (3/10/2025).
Proses pemberkasan terus dilakukan penyidik. Budi menegaskan bahwa masa penahanan tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi, menandai tahap lanjutan proses hukum.
Artikel Terkait
Gempa M 6,3 Guncang Afghanistan: 20 Tewas & 500+ Luka-luka, Situs Masjid Biru Rusak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tanggapi Cak Imin: Benarkah Indomaret & Alfamart Bunuh UMKM?
Duta DPD RI 2025 Resmi Diumumkan, Irhamni Malika (Aceh) dan Ahmad Farezi (Jawa Timur) Raih Gelar Utama
Anggota Satpol PP Makassar Tertembak Busur Panah Saat Leraikan Bentrokan Warga di TPU Beroanging