Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya bergerak tegas. Mereka memanggil 32 perusahaan tambang, dari batu bara sampai nikel, yang diduga melanggar aturan. Konsekuensinya jelas: siap-siap bayar denda.
Dari sejumlah korporasi yang diundang, tak semuanya muncul. Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, menyebut hanya 22 perwakilan yang hadir. Namun, ada titik terang. Tujuh perusahaan di antaranya sudah sepakat untuk membayar denda administratif yang ditetapkan.
“Lima belas korporasi masih mengajukan keberatan, dua korporasi tidak hadir, delapan korporasi menunggu jadwal,” jelas Barita lewat unggahan di Instagram @satgaspkhofficial, Kamis lalu.
Nama-nama perusahaan itu memang tidak diumumkan semua. Tapi Barita membocorkan sedikit data. Dua perusahaan yang absen dari panggilan itu adalah PT Sarana Mineralindo Perkasa, dengan denda menggiurkan Rp67 miliar, dan PT Daya Sumber Mining Indonesia yang terpukul dengan denda fantastis: Rp3,7 triliun.
“Terhadap korporasi yang tidak hadir ini, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban, termasuk dan tidak terbatas pada langkah-langkah upaya hukum, demi memastikan kepatuhan pada regulasi berdasarkan kewenangan yang ada,” tegasnya.
Artikel Terkait
Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, Hanya 24 Persen yang Terkelola
Banjir Lumpuhkan Jalur KA Kendal, Delapan Kereta Terjebak dan Terlambat
Pencabulan Siswa SMK Berakhir 8,5 Tahun Penjara, Korban Direlokasi ke Solo
Pertamina Kaderisasi 419 Insinyur Hadapi Gelombang Transisi Energi