Kementerian Perdagangan dan KOICA dari Korea Selatan baru saja meluncurkan sebuah proyek ambisius. Nilainya mencapai 8 juta dolar AS dan akan berjalan hingga 2029. Intinya? Mengembangkan sistem metrologi legal untuk kendaraan listrik di Indonesia. Ini adalah bagian dari program bantuan pembangunan resmi antara kedua negara, yang menunjukkan komitmen kuat untuk membangun infrastruktur EV yang terpercaya.
Fokus utamanya adalah memperkuat sistem untuk Electric Vehicle Supply Equipment (EVSE) atau yang biasa kita kenal sebagai alat pengisi daya listrik. Tanpa sistem pengukuran yang akurat dan diakui secara hukum, mustahil menjamin keadilan dalam bertransaksi antara penyedia layanan dan konsumen.
Lalu, apa saja yang akan dikerjakan? Rencananya cukup komprehensif. Mulai dari menyediakan peralatan uji laboratorium khusus EVSE, mendirikan lab pengujiannya sendiri, hingga meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan dan bahkan program magister. Tak ketinggalan, pendampingan untuk menyusun regulasi yang kuat juga masuk dalam agenda.
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, Korea Selatan memang sudah lama menjadi mitra andalan Indonesia dalam hal penguatan metrologi.
"Kerja sama ini momentum penting," tegas Moga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1/2026).
"Ini langkah strategis pemerintah untuk menjamin keakuratan pengukuran, melindungi konsumen, dan memastikan kepatuhan hukum, seiring meledaknya populasi kendaraan listrik di Indonesia."
Ledakan itu nyata. Saat ini, SPKLU di Indonesia sudah menyentuh angka sekitar 4.500 unit. Dan diproyeksikan bakal melonjak hampir dua kali lipat, jadi sekitar 9.000 unit, di akhir 2026 nanti. Pertumbuhan secepat ini jelas butuh penanganan serius. Makanya, layanan pengujian, tera, dan tera ulang untuk alat pengisi daya menjadi hal yang krusial. Tujuannya sederhana: menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi konsumen dengan optimal.
Moga juga menekankan soal urgensi waktu. Percepatan penyediaan peralatan uji standar mutlak diperlukan agar fasilitas pengujian bisa segera beroperasi.
"Peralatan uji standar ini krusial," katanya.
"Kita harus mencegah kesenjangan antara pesatnya pembangunan infrastruktur di lapangan dengan kesiapan sistem pengendalian metrologinya. Jangan sampai yang satu lari kencang, sementara yang lain tertatih-tatih di belakang."
Pendapat serupa datang dari Direktur Metrologi, Sri Astuti. Ia menyoroti desakan kebutuhan peralatan pengujian, terutama setelah Permendag No. 24 Tahun 2024 disahkan. Peraturan itu mewajibkan tera dan tera ulang untuk EVSE.
Sri menjelaskan, kehadiran peralatan dari program hibah ini adalah langkah kunci.
"Agar pengendalian metrologi legal bisa jalan efektif dan sesuai aturan, alatnya harus ada dulu," ujarnya.
Namun begitu, peralatan canggih saja tidak cukup. Sri menambahkan, pengembangan kompetensi teknis sumber daya manusia melalui pelatihan juga sangat dibutuhkan. Tujuannya agar petugas metrologi bisa mengoperasikan peralatan secara profesional, menghasilkan data uji yang akurat, dan memberikan pelayanan yang andal.
"Hal itu diperlukan untuk dua hal: melindungi konsumen dan mendukung ekosistem kendaraan listrik Indonesia agar tumbuh sehat," pungkas Sri.
Artikel Terkait
Berkas Perkara Ijazah Palsu Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI
Iran Buka Akses Penuh Selat Hormuz Selama Gencatan Senjata Lebanon Berlangsung
Kedatangan Patrick Kluivert ke Jakarta Banjir Sambutan, Latihan Barcelona Legends Terganggu
Kemenkes Luncurkan Sistem Pelabelan Nutri-Level untuk Kendalikan Gula, Garam, dan Lemak