"Peralatan uji standar ini krusial," katanya.
"Kita harus mencegah kesenjangan antara pesatnya pembangunan infrastruktur di lapangan dengan kesiapan sistem pengendalian metrologinya. Jangan sampai yang satu lari kencang, sementara yang lain tertatih-tatih di belakang."
Pendapat serupa datang dari Direktur Metrologi, Sri Astuti. Ia menyoroti desakan kebutuhan peralatan pengujian, terutama setelah Permendag No. 24 Tahun 2024 disahkan. Peraturan itu mewajibkan tera dan tera ulang untuk EVSE.
Sri menjelaskan, kehadiran peralatan dari program hibah ini adalah langkah kunci.
"Agar pengendalian metrologi legal bisa jalan efektif dan sesuai aturan, alatnya harus ada dulu," ujarnya.
Namun begitu, peralatan canggih saja tidak cukup. Sri menambahkan, pengembangan kompetensi teknis sumber daya manusia melalui pelatihan juga sangat dibutuhkan. Tujuannya agar petugas metrologi bisa mengoperasikan peralatan secara profesional, menghasilkan data uji yang akurat, dan memberikan pelayanan yang andal.
"Hal itu diperlukan untuk dua hal: melindungi konsumen dan mendukung ekosistem kendaraan listrik Indonesia agar tumbuh sehat," pungkas Sri.
Artikel Terkait
Bank Mandiri Siapkan Dana Darurat untuk Hadapi Gejolak 2026
AS Luncurkan Fase Kedua Rencana Gaza: Dari Gencatan Senjata ke Pemerintahan Teknokrat
Prabowo Beri Sinyal Kuat, Industri Tekstil dan Garmen Menanti Langkah Nyata
Musk Akhirnya Batasi Grok, Fitur Deepfake Seksual Picu Larangan Global