KPK Geledah Pusat Pajak, Buru Aliran Suap Pengurang Pajak

- Kamis, 15 Januari 2026 | 07:30 WIB
KPK Geledah Pusat Pajak, Buru Aliran Suap Pengurang Pajak

Kantor pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan digeledah KPK, Selasa lalu. Penggeledahan ini bukan tanpa alasan. Menurut lembaga antirasuah, langkah itu diambil untuk mendalami kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjerat pegawai KPP Pratama Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus penyelidikan adalah pada proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah korporasi. Prosesnya rumit, dan melibatkan kantor pusat untuk penentuan tarif.

"Penyidik ingin tahu detailnya, tahapan dan mekanismenya seperti apa," kata Budi kepada awak media, Rabu (14/1/2026).

Namun begitu, itu bukan satu-satunya alasan. KPK juga sedang memburu jejak aliran uang. Diduga kuat, ada uang suap yang mengalir dari tersangka ke oknum-oknum di kantor pusat pajak.

"Selain itu juga diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat," ujarnya.


Halaman:

Komentar