Namun begitu, peran mereka tidak serta-merta dianggap remeh. Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi pilar penting dalam ekosistem Program MBG. Hanya saja, statusnya memang berbeda.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” ujarnya.
Desain kebijakan sengaja menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara. Statusnya partisipatif dan non-ASN. Menurut Nanik, pola seperti ini justru dirancang agar program tetap bisa berjalan secara inklusif dan berkelanjutan ke depannya.
Singkatnya, jalan menuju status PPPK hanya terbuka untuk jabatan strategis tertentu. Sementara itu, semangat gotong royong dari para relawan tetap menjadi napas dari program pemenuhan gizi nasional ini.
Artikel Terkait
Prabowo Genjot Pembangunan Sekolah Unggulan, Targetkan 500 Kampus dalam 4 Tahun
Kedubes Iran Buka Suara: Unjuk Rasa Damai Ditunggangi, AS dan Israel Dituding Intervensi
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Menkeu Purbaya Ungkap 40 Perusahaan Baja Diduga Gelapkan PPN, Siapkan Sidak