Isu tentang pengangkatan pegawai dan relawan gizi menjadi ASN ramai diperbincangkan. Ternyata, tidak semua orang yang terlibat dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpeluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Klarifikasi penting ini datang langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, ada penafsiran yang keliru beredar di masyarakat. Hal ini bermula dari bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2024 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan,” tegas Nanik, Rabu (14/1/2026).
Dia melanjutkan, “Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.”
Jadi, frasa 'pegawai SPPG' dalam aturan itu merujuk secara spesifik pada posisi-posisi inti saja. Bukan untuk seluruh personel, apalagi relawan yang jumlahnya ribuan dan bergerak di lapangan. Klarifikasi ini dianggap penting agar tidak memunculkan ekspektasi yang salah, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung program.
Artikel Terkait
Prabowo Genjot Pembangunan Sekolah Unggulan, Targetkan 500 Kampus dalam 4 Tahun
Kedubes Iran Buka Suara: Unjuk Rasa Damai Ditunggangi, AS dan Israel Dituding Intervensi
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Menkeu Purbaya Ungkap 40 Perusahaan Baja Diduga Gelapkan PPN, Siapkan Sidak