Lantas, siapa saja yang terjerat? Kasus ini awalnya menyasar PT Wanatiara Persada. Tapi ternyata, jaringannya lebih luas. Ada lima nama yang disebut: Kepala KPP Dwi Budi, Kepala Seksi Waskon Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, ditambah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT WP Edy Yulianto.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini terbongkar dari selisih barang bukti. Awalnya, pemberian dalam kasus PT Wanatiara Persada tercatat Rp4 miliar. Namun, yang berhasil diamankan KPK nilainya jauh lebih besar.
"Tadi kan pemberiannya Rp4 miliar, tapi yang kita amankan Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu,"
Ujar Asep kepada awak media di hari yang sama.
Dia enggan merinci perusahaan-perusahaan lain yang kena imbas modus serupa. Namun Asep mengkonfirmasi bahwa praktik tak wajar ini tidak hanya terjadi pada satu wajib pajak. “Tidak hanya dari PT WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya," jelasnya.
Kini, kasus itu terus bergulir. DJP berjanji bersih-bersih, sementara KPK masih mendalami sampai sejauh mana praktik korupsi diskon pajak ini telah merajalela.
Artikel Terkait
Kampung Haji Indonesia di Makkah Tertunda, Baru Bisa Digunakan 2027
30 Ribu Hektare Tambak Aceh Hancur Diterjang Banjir, Puluhan Ribu Pembudidaya Terpukul
Kasus Korupsi di Kantor Pajak, DJP Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan
Jay Idzes Tahan Ferguson, tapi Sassuolo Tumbang di Kandang AS Roma