Operasi tangkap tangan KPK di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Tiga orang pegawai di kantor itu kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Tak main-main, modusnya terkait pemberian diskon nilai pajak.
Merespons cepat, Direktorat Jenderal Pajak langsung mengambil tindakan tegas. Tiga pegawai yang dicokok KPK itu diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,”
Begitu penjelasan Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan resminya pada Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menegaskan, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan KPK. Tujuannya jelas: mengusut tuntas semua oknum yang terlibat. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Mereka berjanji terus berbenah, sambil memastikan layanan perpajakan tetap berjalan normal. "DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi," tambah Rosmauli.
Artikel Terkait
BRI Salurkan KUR Rp178,8 Triliun dan KPR Subsidi Rp16,6 Triliun Sepanjang 2025
Pemerintah Perpanjang Tenor Dana SAL hingga 2026, BRI Sambut Positif
TikTokers Gowa Didenda Rp1 Miliar Gara-gara Siarkan Langsung BYON Combat Ilegal
John Tobing, Pencipta Lagu Darah Juang, Meninggal Dunia di Yogyakarta