"Jadi korbannya bukan cuma PT WP. Ada beberapa wajib pajak lainnya. Itu semua kami rangkul sebagai bagian dari tindak pidana terpisah," sambungnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di pucuk pimpinan ada Dwi Budi, sang Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Lalu, Agus Syaifudin yang menjabat Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di kantor yang sama.
Tak ketinggalan, Askob Bahtiar dari Tim Penilai. Dari luar kantor pajak, ada Abdul Kadim Sahbudin, seorang konsultan pajak, dan Edy Yulianto dari internal PT WP selaku wajib pajak.
Kelima orang ini disebut nekat menekan tagihan pajak PT WP dari angka fantastis, Rp75 miliar, menjadi hanya Rp15,7 miliar. Gila, kan? Bahkan, oknum petugas pajaknya sendiri konon meminta fee atas jasa pengurangan itu sekitar Rp8 miliar.
Kasus ini membuka borok lain. Praktik suap dan mark-up di sektor perpajakan ternyata masih hidup, dilakukan berulang, dan melibatkan banyak pihak. Entah berapa lagi kerugian negara yang belum terungkap.
Artikel Terkait
156 Karyawan KEK Industropolis Batang Diberangkatkan ke China untuk Pelatihan Teknis
Waktu Buka Puasa di Bekasi Hari Ini Seragam, Jadwal Isya Berbeda
Menteri Perdagangan: Koperasi Desa Bukan Ancaman, Tapi Mitra Ritel Modern
Kemendag Targetkan Indonesia Jadi The Ultimate Hub for Global Sourcing Lewat TEI 2026