Minat WNA Jadi WNI Melonjak, Namun Seleksi Makin Ketat

- Kamis, 26 Februari 2026 | 16:05 WIB
Minat WNA Jadi WNI Melonjak, Namun Seleksi Makin Ketat

Minat warga negara asing untuk menjadi WNI ternyata sedang naik daun. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM, yang mencatat tren peningkatan permohonan dalam beberapa tahun belakangan. Bukan cuma naik sedikit, tapi terus merangkak naik sejak 2020.

Widodo, sang Dirjen AHU, membenarkan hal itu dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis lalu. Menurutnya, data dari Direktorat Tata Negara menunjukkan betapa tingginya animo tersebut.

"Baik di tahun 2024, 2025, maupun beberapa tahun sebelumnya, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia itu cukup tinggi," ujar Widodo.

Angkanya berbicara sendiri. Kalau dirunut dari 2020, hanya ada 37 permohonan yang masuk. Dari jumlah itu, 29 yang akhirnya disetujui. Namun begitu, trennya terus naik. Tahun 2021 ada 63 permohonan, dan hampir semuanya, 61, diterima. Tahun 2022 persis 63 permohonan dan 63 diterima. Lalu di 2023, dari 69 permohonan, 66 yang berhasil.

Yang menarik justru terjadi di tahun 2024. Di sini, lonjakannya drastis. Permohonan melonjak jadi 265. Tapi, jangan dikira jadi lebih mudah. Faktanya, cuma 20 yang disetujui. Seleksinya ketat sekali.

"Tahun 2024, 265 permohonan baru 20 diterima. Dan tahun 2025 ini, 147 permohonan baru 2 yang terproses lengkap dan diterima," jelas Widodo.

Dia menambahkan, ratusan berkas lainnya masih antre. Totalnya lebih dari 700 permohonan yang masih dalam proses, menunggu kelengkapan dokumen.

"Artinya banyak, ratusan total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses. Demikian ketatnya, demikian selektifnya kita. Tidak mudah untuk menjadi seorang warga negara Indonesia," sambungnya.

Di sisi lain, fenomena lain juga muncul dari perkawinan campuran. Banyak pasangan beda kewarganegaraan yang akhirnya ingin anak mereka memilih status WNI. Data menunjukkan ada 714 permohonan serupa yang tercatat.

Sebagaimana diatur UU, anak dari perkawinan campur memang punya kewarganegaraan ganda terbatas. Mereka harus memilih salah satu sebelum usia 21 tahun. Nah, rupanya banyak yang memilih Indonesia.

"Ada lebih kurang 714 orang yang mengajukan permohonan dari perkawinan campuran, di mana salah satu orang tuanya WNI dan satunya lagi WNA," ujarnya.

Bagi Widodo, semua ini adalah sinyal positif. Tingginya angka permohonan bukan cuma angka biasa. Ini menunjukkan sebuah keinginan dan kecintaan terhadap Indonesia.

"Ini menunjukkan bahwa semangat dan kecintaan mereka kepada Indonesia suatu hal yang sangat kita banggakan," katanya.

Berikut ringkasan datanya, dari tahun ke tahun:

  • 2020: 37 Permohonan, 29 Diterima
  • 2021: 63 Permohonan, 61 Diterima
  • 2022: 63 Permohonan, 63 Diterima
  • 2023: 69 Permohonan, 66 Diterima
  • 2024: 265 Permohonan, 20 Diterima
  • 2025: 147 Permohonan, 2 Diterima

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar