Langkah berikutnya, jelas dia, adalah mengirim surat undangan klarifikasi. Surat itu akan ditujukan kepada pelapor, saksi-saksi, dan tentu saja Pandji sebagai terlapor.
Di sisi lain, kasus ini menarik perhatian karena menggunakan pasal-pasal dari KUHP baru. Reonald menegaskan, pasal yang diterapkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan/atau Pasal 242 KUHP, dan/atau Pasal 243 KUHP,” pungkasnya.
Jadi, proses hukum kini mulai bergulir. Semua pihak yang namanya tercantum dalam laporan, tinggal menunggu panggilan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
BSI Proyeksikan 83% Jamaah Haji Reguler 2026 adalah Nasabah Tabungan Haji
Tiang Listrik Keropos Ambruk di Mangga Besar, Lalu Lintas Sempat Lumpuh
Negosiasi AS-Iran Buntu, Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Miliki Senjata Nuklir
Tiang Listrik Roboh di Mangga Besar Akibat Beban Kabel Optik, Lalu Lintas Tersendat