Polisi Siap Panggil Dua Saksi Kasus Pandji Pragiwaksono

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:25 WIB
Polisi Siap Panggil Dua Saksi Kasus Pandji Pragiwaksono

Langkah berikutnya, jelas dia, adalah mengirim surat undangan klarifikasi. Surat itu akan ditujukan kepada pelapor, saksi-saksi, dan tentu saja Pandji sebagai terlapor.

Di sisi lain, kasus ini menarik perhatian karena menggunakan pasal-pasal dari KUHP baru. Reonald menegaskan, pasal yang diterapkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan/atau Pasal 242 KUHP, dan/atau Pasal 243 KUHP,” pungkasnya.

Jadi, proses hukum kini mulai bergulir. Semua pihak yang namanya tercantum dalam laporan, tinggal menunggu panggilan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.


Halaman:

Komentar