Langkah berikutnya, jelas dia, adalah mengirim surat undangan klarifikasi. Surat itu akan ditujukan kepada pelapor, saksi-saksi, dan tentu saja Pandji sebagai terlapor.
Di sisi lain, kasus ini menarik perhatian karena menggunakan pasal-pasal dari KUHP baru. Reonald menegaskan, pasal yang diterapkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan/atau Pasal 242 KUHP, dan/atau Pasal 243 KUHP,” pungkasnya.
Jadi, proses hukum kini mulai bergulir. Semua pihak yang namanya tercantum dalam laporan, tinggal menunggu panggilan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Minyak Venezuela: Ambisi AS yang Bisa Guncang Pasar Energi Global
Indonesia Blokir Grok, Jadi Negara Pertama yang Larang Chatbot Kontroversial Elon Musk
Elon Musk Gempur AI dengan Pusat Data Rp336 Triliun di Mississippi
Departemen Keuangan Siap Ganti Rugi Tarif Trump, Tapi Prosesnya Bisa Tahan Bertahun-tahun