Menurut kesaksian di tempat, awal mula bencana itu sederhana namun fatal. Dua baterai yang rusak terjatuh. Lalu, dari konektornya, muncul percikan kecil. Sayangnya, percikan itu langsung menyambar baterai lain di sekitarnya. Dalam sekejap, terjadi reaksi berantai atau thermal runaway yang membuat api membesar dengan sangat cepat dan tak terkendali.
Dari hasil pemeriksaan, kelalaian Michael dinilai sangat berat. Perusahaan di bawah kendalinya sama sekali tidak punya SOP untuk menyimpan bahan berbahaya semacam itu. Tidak ada petugas K3 yang ditunjuk. Ruang penyimpanannya pun jauh dari standar keamanan.
Belum lagi, pintu darurat tidak terpasang dan jalur evakuasi tidak dipastikan fungsinya. Michael sendiri mengakui seluruh operasional perusahaan berada di bawah kendalinya.
Atas kelalaian itu, dia kini menghadapi tiga pasal berlapis. Pasal utamanya adalah Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran. Lalu, ada Pasal 359 KUHP untuk kelalaian yang berujung kematian, serta Pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya berat, mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kasus ini masih panjang. Dan semua mata kini tertuju pada ruang penyidikan Polda Metro Jaya, menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
BGN Tindak Tegas 362 Unit Layanan Gizi di Jawa, 41 Diantaranya dalam 5 Hari
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan PT DSI untuk Restitusi Korban Rp2,4 Triliun
Mentan: Stok Beras Nasional Capai 5 Juta Ton, Tertinggi Sejak Indonesia Merdeka
BGN Jelaskan Alasan Anggarkan Rp113 Miliar untuk Jasa Event Organizer